oleh

Tarif Taksi Online Ditentukan Kepala Daerah

image_pdfimage_print

Stiker yang akan dipasang di Taksi Onlie dan offline.

Kabar6- Tarif taksi online akan diatur sedemikian rupa, setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan segera menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Kepada para penyedia layan taksi online dalam aturan itu ada soal penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

” Dibuat batasnya, kalau taksi biasa dari dari A ke B Rp50 ribu, kemungkinan taksi online Rp40 ribu.” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, di Jakarta, Senin (20/03/17)

Tarif di tiap wilayah berbeda, karena masing-masing pemerintah daerah diberi tugas untuk membuat tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online yang beroperasi di wilayahnya.

” Pokoknya yang atur kepala daerah.” katanya.(z)  

 

Print Friendly, PDF & Email