oleh

Tarif Parkir Stasiun di Tangsel Turun

image_pdfimage_print

Kabar6-Tarif retribusi penggunaan jasa parkir bagi pengendara kendaraan bermotor di stasiun-stasiun kereta api akhirnya diturunkan.

Ini menyusul dilakukan penyegelan oleh aparatur gabungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot) setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.

“Kemarin pengelolanya ngaku abis disemprot Pak Jonan (Ignatius Jonan, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia),” kata Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma kepada kabar6.com, Senin (12/5/2014).

Wijaya mengatakan, tingginya tarif parkir kendaraan di stasiun amat memberatkan pengguna jasa. Apalagi, saat ini Tangsel sedang menggalakkan penggunaan transportasi massal sebagai pengganti kendaraan pribadi.

“Kalau parkir kendaraan di stasiun saja sudah mahal, bagaimana warga mau naik transportasi massal? Makanya kita menyambung lidah rakyat dengan memprotes pemberlakuan tarif yang tinggi oleh pengelola parkir,” ujap Wijaya.

Normalnya operasional parkir terjadi setelah PT Reska Multi Usaha, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia yang mengelola parkir di lima stasiun itu, menurunkan tarif parkir seperti yang didesak oleh Dishubkominfo.

Sebelumnya Dishubkominfo Kota Tangsel menyegel lima stasiun karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 8 tentang Retribusi Parkir.

Dalam Perda itu, tarif parkir mobil ditentukan sebesar Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya. Sedangkan untuk motor dikenakan Rp 1.000 pada jam pertama dan Rp 500 perjam berikutnya.

Lima stasiun yang disegel antara lain Stasiun Serpong, Rawa Buntu, (Serpong), Jurang Mangu, Pondok Ranji, dan Sudimara (Ciputat).

Selama disegel, Iis Suriani, Supervisor PT Reska untuk Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Serpong, mengatakan, dua stasiun tersebut telah mengikuti Perda dengan menurunkan tarif sejak Jumat (9/5/2014).

“Kita sudah menurunkan tarif parkir sesuai yang diimbau oleh Dishub,” ujar Iis.

Di Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Minggu (11/5/2014), mobil dan motor telah dikenakan tarif parkir sesuai Perda yang berlaku. **Baca juga: Peredaran Miras Meresahkan, Tangsel Disuruh Nyontek Cirebon.

Sebelumnya, PT Reska mengenakan tarif Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya untuk mobil. Lalu untuk motor Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.(yud)

**Baca juga: Car Free Day di Tangsel Picu Sampah.

Print Friendly, PDF & Email