oleh

Tanpa IMB, Pembangunan Showroom di Kunciran Tetap Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendati diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah proyek pembangunan showroom yang berlokasi di kawasan Alam Sutera Kav 9, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih tetap dikerjakan.

Padahal, pihak Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) setempat telah menyatakan, bahwasanya izin proyek bangunan diatas lahan seluas 3000 meter persegi itu, sedianya masih dalam tahap proses.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak pemilik bangunan tersebut, agar sedianya mengklarifikasi terkait permasalahan itu.

“Kami akan panggil dulu pemiliknya, untuk diklarifikasi,” ujarnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (21/5/2014).

Pertemuan itu, kata dia, juga akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Dinas Tata Kota dan Perizinan setempat.

“Kami kan harus kroscek terlebih dahulu. Jadi nanti bersama-sama dengan Tata Kota juga. Kalau belum ada perintah dari pimpinan, kami belum bisa segel,” tukasnya.

Mumung juga membantah rumor yang berkembang, soal adanya oknum yang membekingi dalam proyek pembangunan itu.

Sebelumnya, Dinas Tata Kota (DTK) Kota Tangerang, melalui Bidang Bangunan, bakal memanggil pemilik bangunan showroom di kawasan Alam Sutera Kav 9, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pemanggilan itu terkait proses pembangunan showroom yang telah berjalan, meski dokumen perijinan yang diajukan masih dalam dalam tahap proses.

“Informasi dari Bidang Bangunan, pemilik bangunan showroom itu sudah di undang ke Dinas Tata Kota. Rencananya Jumat 9 Mei nanti,” ujar Rudi Iskandar, Sekretaris Dinas Tata Kota Tangerang, Selasa (6/5/2014).

Dalam klarifikasi nanti, kata Rudi, pihaknya akan menanyakan kelengkapan berkas perizinan bangunan itu, untuk kemudian dicocokan dengan yang tercatat pada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) setempat.

“Jadi, kalau memang benar bangunan itu belum mengantongi IMB, namun sudah melakukan pengerjaan, maka kami akan meminta pemilik untuk menghentikan pengerjaan,” terangnya. **Baca juga: Waduh, di Kota Tangerang Showroom Berdiri Tanpa IMB.

Dan, lanjut Rudi, bila pemilik bangunan tetap membandel, maka pihaknya akan melakukan penyegelan hingga kepada pembongkaran. **Baca juga: Tata Kota Panggil Pemilik Showroom Tanpa IMB.

“Kalau memang tetap bandel kami akan segel dan bisa saja sampai pembongkaran. Cuma kewenangan itu ada di Asisten Daerah, karena kami disini tidak memiliki petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) selaku tim penegakan peraturan daerah,” ujarnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email