oleh

Tanpa HGU di Rangkasbitung, PTPN VIII: Hak Keperdataan Masih Melekat

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, menyebut dua hak guna usaha (HGU) di Pasir Tanjung dan Rangkasbitung yang kini dipersoalkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak pernah dijawab. Pemkab Lebak mempersoalkan operasional PTPN VIII yang beroperasi tanpa HGU.

“Sebenarnya pertanyaan pemda itu sudah beberapa kali ditanyakan waktu kita pernah rapat di Ombudsman dan Kementerian BUMN. Sudah dijawab juga itu,” kata Legal Corporate PTPN VIII, Helen, kepada Kabar6.com, Rabu (2/9/2020).

Kata Helen, selama belum dilakukan proses pelepasan hak prioritas dari PTPN, maka hak keperdataan masih melekat pada PTPN VIII walaupun masih dalam proses perpanjangan HGU.

“Sebelum HGU berakhir, dua tahun sebelumnya harus ada jadwal perpanjangan. Selama itu kita tempuh, walaupun HGU nya masih diproses kita masih punya hak keperdataan, iya iya hak beroperasional juga itu masih melekat pada kita selama belum ada pelepasan hak dari PTPN ke negara,” tutur Helen.

“Dan BPN pusat pernah menyatakan seperti itu, karena kewenangan untuk hak HGU itu kan oleh BPN dan itu sudah pernah dijawab oleh BPN kepada pemkab,” tambah Helen.

Ditanya soal sengketa yang menjadi salah satu alasan Pemkab Lebak tidak mengeluarkan rekomendasi, Helen bertanya apakah yang dimaksud sengketa terkait Waduk Karian.

**Baca juga: Bupati Lebak Optimalkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Bukan Jam Malam.

“Sengketa? Mungkin yang Waduk Karian ya? Kalau kami anggap itu sudah selesai sebenarnya, kami sudah pernah digugat dan itu dimenangkan oleh PTPN VIII. Tapi dari pihak penggarap tidak terima, jadi ini sebenarnya terkait ganti rugi saja dengan BBWSC, mereka menggugat bukan sebagai pemilik tapi sebagai pengggarap, penggarap di lahan HGU PTPN VIII,” paparnya.

“Kalau misalnya masih ada konsinyasi karena kan mereka terus mengklaim nih, sudah putus tapi masih terus mengklaim, kami sih ya sudah kami sebatas menanggapi. Jadi kami rasa tidak ada masalah lagi dengan penggarap karena sudah selesai di pengadilan,” jelas Helen.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email