oleh

Tangsel Jadi Kota Pilot Projek Rehabilitasi Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba, sebanyak 16 kota di Indonesia yang memiliki panti rehabilitasi akan menjadi pilot project.

Selain Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 15 kota lain yang  menjadi pilot project adalah, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman,  Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

Hal tersebut disepakati tujuh lembaga negara, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan dan akan mulai diterapkan pada bulan ini.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), AKBP Heri Istu Hariono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan pelaksanaan keputusan bersama tersebut.

“Para pecandu dan penyalahguna narkoba tidak semestinya harus dijebloskan ke sel tahanan. Mereka bisa direhabilitasi, setelah keputusan hakim pengadilan,” ujarnya, saat rakor Pilot Project Compulsary Treatment di Setu, Selasa (12/8/2014).

Masih kata Heri, pihaknya juga menggandeng Pemkot Tangsel, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel, Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri. Nantinya, lembaga terkait tersebut ada dalam satu tim.

“Tim ini disebut Tim Asesmen Terpadu (TAT). Mereka berasal dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan serta tim dokter,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M. Epid dalam pemaparannya mengungkapkan, jika Pemkot Tangsel wajib melaksakan program tersebut.

Dalam SKB, Dinkes wajib merehabilitasi bagi pecandu di dalam LP maupun di luar setelah putusan sidang. “Kita akan menyediakan dokter yang sudah dilatih untuk penanganan pecandu narkoba,” kata Dadang.

Menurut Dadang, dalam rehabilitasi medis tidak diperlukan tempat khusus. Saat ini Pemkot belum mempunyai tempat rehabilitasi khusus. Pihaknya telah menyiapkan satu dokter umum dan satu dokter psikolog. **Baca juga: BPTI Terapkan Inovasi Aplikasi Smart Tangsel.

“Untuk rehabilitasi medis memang kewenangan dinkes. Kita mendukung adanya program ini,” ujarnya.(way)

Print Friendly, PDF & Email