oleh

Tangkap 7 Bandar, Polrestro Tangerang Sita 4 KG Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota meringkus 7 pengedar ganja yang acap beraksi diwilayah Kota Tangerang.

Ke 7 pelaku tersebut masing-masing adalah, Rz, Fh, Wh, Ml, Mbh, Aw dan Rmd. Dari tangan para pelaku tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4 Kilo Gram (KG).

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani kepada wartawan, Senin (27/11/2017) menyebut, ke 7 pelaku tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Rz dan Fh, disergap pada Selasa (21/11/2017) lalu, dan dari tangan keduanya disita paket ganja seberat lebih dari 2 gram.

Sementara, dari pelaku Wh, Ml, Mbh, disita barang bukti ganja seberat 1 KG lebih. Sedangkan dari pelaku Aw dan Rmd, disita barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.**Baca juga:Gunung Agung Meletus, 94 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan.

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan rangkaian dalam pelaksanaan Operasi Nila 2017,” ujar Kompol Triyani.**Baca juga: 17 Ribu Gram Sabu Disita, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Di Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, ke 7 pelaku dimaksud dijerat dengan pasal 114 UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BL/tmn)

Print Friendly, PDF & Email