oleh

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Tangsel: Ancamannya Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) tangkap 2 tersangka pengedar narkoba perkembangan dari kasus di wilayah Bintaro, Pondok Aren.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dua tersangka itu berinisial AK dan AS beserta barang bukti ganja seberat 7,3 kilogram dan sabu seberat 3,1 kilogram.

“Kamis, 24 Juni 2021 di Bekasi kami berhasil mengamankan pelaku AK,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskannya pihaknya menyita dari tersangka AK narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, setelah itu pihaknya melakukan pengemvangan dan menangkap tersangka AS karena terlibat.

“Diamankan tersangka AS dengan barang bukti ganja lebih dari tujuh kilogram,” tuturnya.

Saat diamankan, tersangka AS telah memisahkan barang haram ganja tersebut menjadi delapan paket bagian.

Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, Iman menyebut pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 kilogram ganja dan 2,5 kilogram sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU.

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

**Baca juga: Produsen Oksigen di Tangsel Layani Pembeli Perorangan, Ini Syarat dan Harganya

“Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email