Kabar6-Bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sekitar pukul 10:00 hingga 17:00 WITA, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka Johnny G Plate (JGP).
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH dalam siaran pers ke awak media, Kamis (8/6/2023).
“Penyitaan dilakukan kemarin, Rabu 7Juni 2023,” kata Ketut Sumedana.
**Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Digeledah
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana. (Red)