oleh

Tak Terima Namanya Dicoret, Cakades Kemuning Layangkan Somasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak terima namanya dicoret tim seleksi LPM ICD, Joni Supriadi calon kades Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang melayangkan surat somasi pada Selasa (15/10/2019),

Surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum dari kantor Advocate & Legal Colsuntans Kota Serang Banten ini, menuntut agar namanya bisa ikut sebagai kontestan dalam pilkades serentak dalam 1 Desember 2019 nanti.

Selain menuntut agar dirinya bisa mencalonkan diri sebagai calon kades, dia juga mempertanyakan kredibilitas lembaga independen LPM ICD selaku pelaksana tes calon kades, pasalnya dirinya mengalami kejanggalan dalam pelaksanaan tes.

“Kami akan melakukan upaya hukum jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” terang Ahmad Zaeli Alfan, kuasa hukum Joni Supriyadi.

Rencananya kami juga akan melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan LPM ICD ke penegak hukum tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

**Baca juga: Bupati Zaki Resmikan Rumah Layak Huni Milik Ibu Sarni.

“Sebelum kami melakukan upaya hukum, kami ingin mengetahui sejauh mana klien kami bisa tidak lulus tes, jika melihat latar belakang pendidikan, klienya lebih menguasai,”tandasnya.

Diketahui, kisruh bakal calon kades terjadi saat tim indpenden melakukan tes tulis uji kompentsi dasar, calon kades pantura bahkan menggeruduk kantor DPRD dan kantor DPMPD.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email