oleh

Tak Terima Eksekusi Pengosongan Ruko, Kuasa Hukum: Akan Tempuh Jalur Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Penghuni Ruko Permata Cimone tidak menerima eksekusi pengosongan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Kuasa Hukum penghuni Ruko Permata Cimone, Zulyadain menilai eksekusi pengosongan ruko tersebut cacat hukum. Sebab tidak ada surat perintah dari pengadilan.

“Dan eksekusi cacat hukum ini tidak ada surat perintah pengadilan. Hanya ada surat perintah Dinas Pertanahan saja,” ujar Zulyadain dilokasi, Kamis (14/11/2019).

Namun, Zulyadain menegaskan akan mengambil jalur hukum atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berujung eksekusi pengosongan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

“Langkah selanjutnya kita mengajukan PTUN Serang, dan kita kemudian akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Plt Sekertaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini, sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang jumlahnya 25 bangunan yang di eksekusi.

**Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Eksekusi 25 Ruko di Cimone.

“Yang kita kosongkan saat ini adalah yang berdasarkan hasil keputusan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Provinsi Banten bahwasanya ada 25 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan makanya kita eksekusi,” ujar Wawan Fauzi.

“Karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahanya sudah kembali ke Kota Tangerang,” tambahnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email