oleh

Tak Sebanding Antara “Hutan Reklame” dengan PAD

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski jumlah media iklan berupa reklame yang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai ribuan unit. Tapi dari “hutan reklame” ini belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi wilayah penyangga ibukota ini.

“Jumlah PAD yang dihasilkan dari reklame masih kecil sekali,” ungkap
Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, di Serpong, Jumat (21/12/2012).

Wawang memaparkan, tahun ini pemerintah daerah setempat telah menetapkan target perolehan pajak dari sektor reklame sebesar Rp 5,2 milyar telah terpenuhi.

Padahal, jumlah dari wajib pajak tahun 2012 ini ada sebanyak 1326 telah meningkat dari sebelumnya yang hanya 1004.

Ia membandingkan hasil perolehan kas daerah dari pajak reklame di daerah lainnya sangat tinggi. Seperti di Kota Tangerang yang mampu memperoleh PAD dari retribusi pajak reklame hingga mencapai Rp 15 milyar.

“Kalau dibandingkan dengan daerah lainnya tentu masih jauh sekali. Tahun 2013 mendatang target pajak reklame (Kota Tangsel Rp 6 milyar,” paparnya.

Masih menurut Wawang, ada sejumlah alasan mendasar hingga perolehan pajak daerah di Kota Tangsel masih terlalu kecil.

Mulai dari belum adanya dasar hukum terbaru, moratorium dan hal teknis lainnya berupa persengkongkolan antara oknum wajib pajak dengan aparatur pemerintah dilapangan.

Tapi dirinya merasa optimis setelah dikeluarkan peraturan walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame digulirkan.

Maka perolehan PAD di Kota Tangsel dapat terus meningkat karena telah mengalami banyak perubahan dari regulasi milik daerah induk yang selama ini digunakan sebagai pijakan dalam mengatur masalah reklame.

“Mudah-mudahan adanya Perwal ini dapat terus mendongkrak PAD. Kalau ada pihak oknum pegawai yang mengaku bisa menerima atau menitipkan pajak daerah laporkan kepada kami,” tegas Wawang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email