oleh

Tak punya IMB, Pemkab Lebak Minta Ares Residence Setop Pembangunan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengembang perumahan Ares Residence diminta menyetop aktivitas pembangunan rumah yang kini sedang berjalan, di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, mengatakan, pembangunan perumahan non subsidi tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Izinnya belum lengkap yang utama IMB belum,” kata Yosep kepada wartawan, ujar Kepala DPMTSP Kabupaten Lebak Yosep M Holis kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2020.

Dari data dokumen perizinan di DPMTSP, pihak pengembang Ares Residence baru mengantongi izin prinsip pemanfaatan ruang, izin lingkungan masyarakat, rekomendasi saran teknis banjir pembangunan perumahan, izin kegiatan pembangunan serta surat keterangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Bohong kalau pihak perusahaan mengklaim sudah punya IMB,” tegas Yosep.

Dia menegaskan, meski keran investasi dibuka luas oleh Pemkab Lebak, namun bukan serta merta investor mengenyampingkan aturan yang sudah ditetapkan.

“Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi developer Ares residence kami persilahkan untuk mengurus IMB nya terlebih dahulu,” jelas Yosep.**Baca juga: Ditengah Pandemi Corona, Pembuatan SIM di Polres Pandeglang Tetap Normal.

Hingga saat ini konfirmasi Kabar6.com kepada Ifan, Legal Ares Residence melalui WhatsApp belum dijawab.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email