oleh

Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang mulai sosialisasikan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sanksi tertuang dalam Perwal No 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam minggu minggu ini sebelum dilakukan penegakan disiplin PSBB,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Agus mengatakan untuk pembayaran denda tidak dilakukan dilokasi namun dibayarkan ke kas daerah. Agus meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Besaran sanksi denda tersebut disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf b yang berbunyi penyitaan paksa sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp50 ribu.

**Baca juga: Kota Tangerang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19.

“Bagi pelanggar dilakukan berita acara singkat tertuang jenis pelanggaran yang dilakukan dengan besaran nilai rupiah denda yang harus di setor ke bank kas daerah,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email