oleh

Tak Lapor Akun Medsos, Calon Kepala Daerah Dilarang Kampanye di Medsos

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan melaporkan sejumlah akun media sosial (Medsos) milik para calon kepala daerah dan simpatisannya ke Panitia Pengawas Pilkada dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID).

Hal tersebut terkait penggunaan sosial media untuk melakukan aktivitas kampanye tanpa melaporkan akun sosial media yang digunakan.

Sejak dimulainya kampanye terbuka pada 27 Agustus lalu, hingga saat ini belum ada satupun pasangan calon kepala daerah yang melaporkan akun jejaring sosialnya baik dalam bentuk akun Facebook, Twitter, Path dan lainnya.

Komisioner KPU Banten, Syaeful Bachri mengatakan, seluruh pasangan calon diwajibkan melaporkan seluruh akun yang digunakan untuk melakukan kampanye dijejaring sosial.

Hal tersebut sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 2015 yang menyatakan setiap pasangan calon diperbolehkan berkampanye di media sosial, dengan syarat harus mendaftar dan mengikuti peraturan kpu kota setempat.

“Sekarang ini calon kepala daerah diperbolehkan berkampanye di medsos. Tapi syaratnya harus daftar terlebih dahulu. Dan kalau ada akun yang belum lapor ke KPU tapi sudah berkampanye tentang calon si a si b, itu sudah bentuk pelanggaran,” kata Syaeful.

Berkaitan hal tersebut, KPU mengimbau semua tim sukses pasangan calon untuk membuat akun khusus untuk berkampanye dan melaporkan seluruh akun tersebut. **Baca juga: Perusak Alat Peraga Kampanye di Tangsel Bisa Dipenjara.

Pihaknya juga akan terus memantau akun-akun yang terindikasi digunakan sebagai akun kampanye para calon. Jika terbukti melakukan kampanye sebelum melaporkan, KPU akan menindak tegas dengan melaporkannya ke pihak panwaskada setempat dan pihak KPID agar akun tersebut segera ditutup.(sus)

 

Print Friendly, PDF & Email