oleh

Tak Kunjung Serahkan Sertipikat Rumah, Konsumen Ancam Gugat Bank BTN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Konsumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bernama Achmadi mengancam akan menggugat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tangerang ke Pengadilan Negeri setempat.

Hal ini menyusul tak kunjung diserahkannya sertipikat rumah yang terletak di Perumahan Kotabaru Agung Blok G No. 11, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Achmadi melalui Kuasa Hukum Mohamad Anwar mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan akad jual beli rumah dengan pengembang PT Dimas Agung Megah dan mendapatkan fasilitas KPR melalui Bank BTN Kantor Cabang Tangerang.

Rumah type 27/78 yang kini dihuni Achmadi dihargai sebesar Rp49.000.000, dengan jangka waktu kredit selama 120 bulan. **Baca Juga: Lahan Sitaan di Ciputat Timur gegara Kasus Hunian DP 0 Rupia

“Kami sudah layangkan somasi ke Bank BTN selama dua kali terkait masalah itu, tapi hingga kini belum ada respons. Untuk itu, jika sertipikat yang menjadi hak klien kami tak juga diberikan, maka dalam dekat kami akan ajukan gugatan ke PN Tangerang,”

Dijelaskan Anwar, bahwa pada waktu bersamaan Kliennya juga telah menandatangani Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (HT) nomor 203 tanggal 27 Januari 2011 dihadapan Notaris Rustianah, dengan obyek HT berupa rumah yang telah dibeli secara kredit yaitu rumah type 22/78 beralamat di Perumahan Kotabaru Agung Blok G No. 11, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan sertipikat hak milik nomor 01019/Kutabaru seluas 78 meter persegi.

Kemudian pada 16 Maret 2021 untuk memastikan keabsahan jual beli Kliennya mendatangi Bank BTN Cabang Tangerang untuk mengambil dokumen yaitu Perjanjian Kredit, SKMHT, IMB, Akta Pengakuan Hutang dan Akta Jual Beli.

Lalu, kliennya melakukan pelunasan kredit pada 7 Juli 2022, akan tetapi setelah kliennya menunaikan seluruh kewajibannya tersebut pihak Bank BTN Cabang Tangerang tidak memberikan sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru yang seharusnya berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Perjanjian Kredit ketika telah terjadi pelunasan, maka pihak Kreditur wajib menyerahkan semua dokumen agunan kepada pihak Debitur.

“Bank BTN harus segera memberikan sertipikat rumah yang dimaksud ke klien kami, karena klien kami sudah menunaikan seluruh kewajibannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Anwar mengemukakan, atas kejadian ini pihaknya menduga bahwa Bank BTN telah melakukan wanprestasi atau cedera janji dengan tidak menjalankan apa yang telah disanggupinya.

Tak hanya itu, pihak Bank BTN juga diduga melanggar ketentuan Pasal 2 UU Perbankan dan dapat dikenakan pidana sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf b dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Tak hanya mengajukan gugatan, kami juga akan tempuh jalur pidana, ketika hal ini tak digubris juga sama mereka,” tandasnya.

Menanggapi itu, Kepala Cabang Bank BTN Tangerang Roganda Mangapul S menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa ada surat somasi yang dikirim Achmadi melalui Kuasa Hukum Mohamad Anwar ke kantornya dengan tujuan meminta sertipikat rumah.

Atas somasi itu, ia mengaku telah memberikan penjelasan kepada Achmadi ihwal keberadaan sertipikat tersebut.

“Sampai sekarang sertipikat belum diserahkan pihak pengembang ke Bank BTN. Dan kami akan terus berupaya agar sertipikat itu bisa segera diberikan ke kami karena itu merupakan agunan KPR,” katanya.

Dikatakan Roganda, dalam waktu dekat ia bakal memanggil pihak pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap sertipikat rumah tersebut.

Sebenarnya, sertipikat rumah itu merupakan kewajiban dari pihak pengembang. Bank BTN hanya sebagai penyalur kreditnya saja, tapi terkadang konsumen jika sudah melunasi kewajibannya mereka menganggap sertipikat itu merupakan tanggungjawab Bank BTN.

“Kadang kan memang konsumen itu seolah- olah kalau sudah lunasin ya tanggungjawab BTN untuk ngasih sertipikat, padahal gak gitu juga, penjual dan pembeli yang sebenarnya punya tanggungjawab itu. Tapi karena tanggungjawab moral untuk mantau, maka kami mengingatkan pergembang sebagai
penjual untuk ngasih sertipikat. Nanti Kita selesaikan, nanti kita panggil dulu penjualnya dan developernya,” ujarnya.(Oke/ Tim K6).

Print Friendly, PDF & Email