oleh

Tak Kantongi Izin, Warga Segel Tempat Ibadah di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan warga Perumahan Vila Pamulang, Blok V, RT 04/16, Jalan Ismaya Raya Pamulang, Kelurahan Pondok Benda, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyegel sebuah tempat ibadah (Gereja Kristen Batak Karo) di wilayahnya.

 

 

Aksi penolakan dan penyegelan ini dipicu lantaran gereja tersebut diduga menyalahi prosedur dan tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

 

Pantauan di lokasi Minggu (21/9/2014), dalam aksinya warga memasangkan poster penolakan keberadaan Gereja Batak Karo di wilayahnya.

 

“Kami meminta Pemkot Tangsel menghentikan segera aktivitas ibadah di Gereja Batak Karo,” kata warga setempat, Suharno, Minggu (21/9/2014).

 

Menurutnya, lokasi rumah ibadah tersebut memanfaatkan rumah yang dialihfungsikan menjadi rumah ibadah. Sementara di lokasi itu, berada di lingkungan yang berpenduduk hampir 80 kepala keluarga.

 

“Selain lokasinya yang berada di pemukiman umat Islam, kami yakin keberadaan Gereja batak karo telah menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama. Apalagi tidak mempunyai izin dari Pemkot Tangsel,” katanya.

 

Suharno mendesak pemerintah segera bertindak. Terlebih, Gereja yang berdiri sejak 2002 itu beroperasi tanpa izin dan berpotensi memeicu konflik bernuansa SARA yang tentunya dapat merusak kondusifitas masyarakat.

 

“Kami minta Pemkot Tangsel tegas terhadap permasalahan keberadaan gereja di wilayah kami,” ujarnya. **Baca juga: Silpa APBD Tangsel 2014 Diprediksi Capai Rp 1 Triliun

 

Senada dikatakan Ketua RT 04/016, Vila Pamulang, Dirmansyah Ameh. Menurutnya, warga memprotes keberadaan gereja dengan sejumlah alasan.

 

“Warga tidak setuju. Selain itu izin tidak lengkap dan melanggar ketentuan bangunan. Kami tidak berkenan,” kata Dirmansyah.

 

Ia menambahkan, pada Februari lalu keberatan warga atas keberadaan Gereja Batak karo sudah disampaikan secara lisan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Hasil pertemuan dengan Kemenag Kota Tangsel, kata dia, bahwa keberadaan gereja tersebut telah menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama.

 

“Hasil pertemuan warga dengan Kemenag bahwa gereja tersebut menyalahi Peraturan bersama Menteri agama,” ungkapnya.

 

Tidak hanya itu, lanjut Dirmansyah, warga pernah melayangkan surat ke Pemkot Tangsel tentang keberadaan gereja tersebut. Namun, pengaduan itu tidak ditanggapi  secara serius, sehingga aktivitas Gereja tersebut terus berlanjut hingga kini.

 

“Kondisi itu terkesan melecehkan warga sekitar. Makanya kita lakukan penolakan keberadaan gereja tersebut,” tegasnya.(evan)

Print Friendly, PDF & Email