oleh

Tak Ikut Apel Pagi, Tunjangan ASN di Pandeglang Diancam Potong

image_pdfimage_print

Kabar6- Dikeluarkannya Intruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021 Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan, oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini kita dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan dikalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun,” kata Pelaksana Harian (Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin pada sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/4/2021).

Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Ferry berharap Finger Print absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan . Jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.

“Sesuai pasal 6 Perbup no 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja ASN harus finger print, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.

**Baca juga: Viral, Antrian Pengambilan Bantuan UMKM di Cibaliung Pandeglang Langgar Protokol Kesehatan

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas.

“Kita akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidak hadirannya. Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email