oleh

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Bekuk Begal Bergolok yang Rampas Motor Mahasiswa di Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga kawanan begal yang beraksi di belakang Plaza Telkom atau tepatnya di dekat Wifi Corner Rangkasbitung berhasil dibekuk Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin AKP Indik Rusmono.

Ketiganya yakni EH (29) dan DM (21) warga Rangkasbitung dan MB (24) warga Cimarga. Para pelaku merampas motor dan laptop milik mahasiswa pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.

Namun tak hanya meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial S (36) warga Muncang yang jadi penadah barang hasil kejahatan kawanan begal bersenjata tajam tersebut.

“Setelah mendapat laporan pada Sabtu, 18 September 2021, Tim Jatanras dan Resmob melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Indik kepada wartawan di Mapolres Lebak, Senin (20/9/2021).

Tidak membutuhkan waktu lama, dari penyelidikan yang dilakukan, pada Minggu, 19 September 2021 pukul 02.30 WIB polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial EH di jalan gang BJB Rangkasbitung.

“Dia mengakui bahwa melakukan perbuatan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada korban. Dari pengakuan itu, kami amankan pelaku lain yakni MB dan DV,” ujar Indik.

Dari MB dan DV, polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban. Sementara, barang-barang hasil kejahatan dijual kepada seseorang berinisial S yang juga sudah ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dari kasus kejahatan tersebut berupa satu unit Yamaha Mio GT hitam A 5157 LV, satu unit Suzuki Smash biru hitam tanpa nomor polisi, dua buah laptop merek Asus dan HP, dua buah handphone dan golok.

**Baca juga: Dua Mahasiswa Ditodong Golok oleh Kawanan Begal di Rangkasbitung, Motor dan Laptop Digasak

“Jadi modus pelaku mencuri barang-barang korban dengan cara memaksa dan mengancam dengan golok sehingga korban menyerahkan barang-barangnya,” tutur Indik.

Indik menyebut, tersangka EH, DM 2000 dan MB dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email