oleh

Tak Berizin, Satpol PP Segel Tower BTS di Kota Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di bilangan Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Sabtu (13/8/2016).

SIkap tegas itu diambil petugas Satpol PP dan dibantu petugas kepolisian setempat, mengingat keberadaan BTS itu tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Dalam penyegelan itu, petugas juga memutus aliran listrik ke BTS tersebut serta membongkar adaptor signal yang terpasang di tower BTS tersebut.

“Ini adalah sanksi tegas yang kita berikan kepada pemilik BTS, karena mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” tegas Reza, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Perda pada Satpol PP Kota Tangerang.

Dijelaskan Reza, pemilik tower BTS itu melanggar Perda Kota Tangerang nomor 19 tahun 2015, tentang Penataan dan Pengendalian  Menara Telekomunikasi Bersama, serta pasal 22 ayat 2, dengan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, pencabutan izin hingga pembongkaran.

Sementara, Yadi, petugas PT PLN Area Cikokol Disjaya Tangerang mengatakan, bila langkah pemutusan listrik sementara itu dilakukan atas perintah dari Pemkot Tangerang.(rani)

Print Friendly, PDF & Email