oleh

Tak Berizin, Counter Handphone Cilegon Ditutup Trantib

image_pdfimage_print

Kabar6–Sebuah counter handphone dan aksesoris “Dering Ponsel” di lingkungan Pegangtuntungan, RT 4/7, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditutup petugas Trantib Kecamatan Jombang, Kamis (19/11/2015).

 

Sanksi tegas itu terpaksa dilakukan, lantaran toko itu tidak mempunyai kelengkapan izin usaha.

 

Kasi Trantib Kecamatan Jombang, Abdul Muhyidin, mengatakan, toko “Dering Ponsel” itu sudah berjalan sejak lama. Penutupan juga dilakukan dibantu petugas Kepolisian terkait.

 

Penertiban berlangsung dengan tertib, tanpa perlawanan dari pemilik maupun penjaga counter, karena sebelumnya pemilik telah ditegur dan disurati berulangkali.

 

Setelah, barang-barang dirapikan, pintu toko aksesoris itu ditempel label “Dalam Pengawasan”. Namun, pemilik toko tidak pernah mengurus perizianan, meski pihaknya sudah beberapa kali melayangkan teguran.

 

“Pemilik tidak mengantongi  izin usaha, baik dari Ijin Mendikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (Situ), Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun, izin lainnya,” kata Muhyidin.

 

Menurut Muhyidin, dengan tidak adanya izin itu, counter handphone dan agen aksesoris hp itu telah melanggar berbagai macam aturan, baik Peraturan Walikota Cilegon nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Cilegon, maupun deri segi aturan pendirian reklame.

 

“Counter itu sudah tidak ada izinnya, berani pula masang reklame di trotoar padahal harusnya kan izin dulu kepada pihak tata kota,” tambah Muhyidin. ** Baca juga: Buruh “Long March”, Jalan Raya Serang Macet Parah

 

Sementara itu, si pemilik counter yang datang menemui petugas enggan dimintai keterangan.(sus)

Print Friendly, PDF & Email