oleh

Tak Bayar Pajak, Gakumda Pol PP Tangerang Tebang Papan Reklame

image_pdfimage_print

Kabar6-Melanggar Perda 8 Tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perda 8 Tahun 2014 tentang pajak daerah, Gakumda Satpol PP Kota Tangerang tebang reklame luar ruang atau billboard di sepanjang Jalan MH Thamrin.

Hal itu diungkapkan Kaonang, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang.

Kata Kaonang, sesuai perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, pembongkaran papan reklame luar ruang itu selain tidak membayar pajak juga ada yang dengan sengaja di pasang di trotoar dan badan jalan.

“Ada enam kontruksi reklame sudah kami tebang, dan tiga tiang kerangka reklame yang kosong tanpa iklan,” jelas Kaonang.

Kaonang menegaskan, pajak reklame ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Dengan tercapainya target pemasukan PAD dari reklame tahun 2018 maka memacu semangat untuk terus melakukan penegakan reklame.

“Gakumda Satpol PP bersama instansi terkait lainnya akan terus membangun sinergisitas untuk menertibkan reklame yang wajib bayar pajak namun bandel tidak mau bayar,” paparnya.

Terkait papan reklame yang tidak berijin kontruksinya serta sudah menahun tak membayar pajak, kata Kaonang, perlu pemanggilan untuk vendornya.

**Baca juga: Antisipasi Tawuran, Polsek Pamulang Bakal Gelar Razia Miras di Kedaung.

“harus diambil tindakan tegas. Diturunkan iklannya serta dibongkar kontruksinya. Kota Tangerang tak butuh reklame yang tak tertib bayar pajak. Kota Tangerang butuhnya yang bayar pajak,” pungkasnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email