oleh

Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk tidak sesuai dalam memberikan istilah Tergugat I dan II kepada KIP dan konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj.

“Itu hak Alfamart dalam mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Hanya saja, penggunaan istilah tergugat dan digugat tidak sesuai. Karena seolah-olah konsumen mengajukan permohonan informasi ke KIP tapi berujung digugat. Ini yang jadi persoalan,” ujar Anggota KIP Ahmad Rumadi menjelaskan, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, dalam mekanisme KIP tidak dikenal istilah tergugat dan digugat, yang ada adalah pemohon dan termohon. Mustolih sebagai pemohon informasi dan Alfamart sebagai termohon informasi.

“Jadi, putusan KIP sedang diuji keabsahannya di mata hukum melalui gugatan yang diajukan Alfamart. Kemudian, Mustolih harus diposisikan sebagai pemohon informasi, bukan tergugat. Jangan diasumsikan sepaket dengan KIP seperti itu. Alfamart seolah memaketkannya. Kalau mau gugat ya uji saja putusannya,” pungkasnya.**BAc juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Untuk diketahui, PT SAT mengajukan gugatan atas putusan KIP yang menyatakan bahwa PT SAT merupakan badan publik yang wajib memberikan transparansi donasi yang dikumpulkannya. PT SAT juga mendaftarkan Mustolih sebagai Tergugat II dalam gugatan tersebut. (tia)

Print Friendly, PDF & Email