oleh

Tak Ada IMB, Tiang Reklame di Tangsel Bakal Ditebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak semua papan reklame berukuran raksasa memiliki izin yang dibutuhkan.

Dan, bila tak berizin maka papan reklame itu illegal dan akan berurusan dengan hukum.

Hal itu dikatakan Muksin Alfachri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Salah satu pengusaha papan reklame yang diduga tak berizin dan tidak bisa menunjukkan IMB sudah masuk ke ranah hukum dan sedang menunggu putusan pengadilan,” kata Muksin.

Salah seorang pengusaha yang memiliki 15 titik papan reklame di Tangsel, Marhaban Subandi, mengakui bahwa tiang reklame tersebut illegal.

Kata Marhaban, memang ada beberapa tiang yang illegal. Namun ada juga yang sedang dalam proses perizinan.

“Kami berkomunikasi terus dengan dinas terkait dan dalam waktu dekat ada empat titik yang akan keluar izinnya,” terang Marhaban Subandi melalui telepon selularnya, Kamis (8/11/2018).

Permasalahan izin yang dialami Marhaban Subandi, disebabkan perusahaan yang dikelolanya masih memiliki kendala syarat lahan dan juga perjanjian kontrak dengan pemilik lahan.

**Baca juga: Ini Rute Aksi Damai Buruh Tangerang Bersatu.

“Terkendalanya adalah surat kontrak harus sesuai dengan sertifikat, ini yang membuat lama. Karena saya harus minta dulu dengan pemilik lahan,” tandasnya. (adt)

Print Friendly, PDF & Email