Tak ada Anggaran, Pemkab Pandeglang Potong TPP ASN dan PPPK 45 Persen

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku terpaksa memotong anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 45 persen di tahun 2024.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, pemotongan tersebut lantaran kondisi pendapatan asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang yang minim. Sebab menurutnya, pembayaran TPP sudah tidak bisa lakukan berasal dari bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

“Jadi pertama satu karena kondisi fiskal, lalu dulu masih bisa kotak-katik transfer pusat ternyata di 2023 ada aturan tidak boleh memberikan tunjangan dari transfer pusat harus dari PAD,” kata Irna di pendopo Gubernur Banten, Selasa (20/8/2024).

**Baca Juga: Bank Indonesia Banten Temukan 1.025 Lembar Uang Palsu Periode Januari hingga Juni 2024

Minimnya PAD Pandeglang berdampak terhadap pemberian TPP ASN dan PPPK. Bupati belum bisa memastikan kapan TPP para pegawainya diberikan normal kembali, terkecuali PAD Pandeglang naik signifikan.

“Sementara PAD kita masih belum signifikan, dari pad kosong sama sekali Ibu buat aturan yang penting tunjangannya ada buat mereka. Dari pada Ibu memberikan Pemberi harapan palsu, ibu sampaikan berkurang 45 persen sampai mapan kembali PAD kita,”ujarnya.

Diakui Irna, penganggaran untuk TPP sebelumnya terlalu besar, tanpa mempertimbangkan potensi PAD. Sebab Pemkab harus mengeluarkan sekitar 16 miliar tiap bulannya hanya untuk TPP saja.

“Karena PPPK nambah terus, tunjangan untuk PPPK bukan dari pusat, tunjangan itu dari PAD setelah dikeluarkan peraturan menteri keuangan 2023. Semuanya bupati dan wali kota keberatan, tolong dong bantuin ke PAD yang belum mapan, jangan disamaratakan,”pungkasnya. (Aep)