1

Tajir, AFN Pungli 24 Perusahaan di Kota Tangerang

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mencatat sebanyak 24 perusahaan di Kota Tangerang telah menjadi korban pungutan liar (pungli) penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yang berinisial AFN.

“Dari 960 perusahaan yang ada di Kota Tangerang, 24 perusahaan diantaranya telah menjadi korban pungli oknum tersebut,” ujar Kasipidsus Kejari Tangerang, Tengku Firdaus saat ditemui kabar6.com, Rabu (17/5/2017).

Firdaus menambahkan, aksi pungli yang dilakukan AFN tersebut telah berlangsung kurang dari setahun.

“Ya, itu sudah dia lakukan kurang dari setahun. Modusnya menarik pungutan dalam pendaftaran pembuatan SLF. Padahal, dalam peraturan perundangan telah tertulis bahwa pendaftaran SLF tidak dipungut biaya alias gratis,” imbuhnya.

Untuk diketahui, SLF merupakan salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh setiap gedung ayau bangunan yang telah memenuhi kelaikan fungsi. (tia)