oleh

Tahun 2018, Bawaslu Banten Tangani 75 Pelanggaran Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat, pada tahun 2018 ada sebanyak 75 pelanggaran Pemilu yang ditangani.

“Sampai Desember 2018 ada 75, tetapi untuk bulan Januari 2019 kami belum data,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi ditemui di sela Rakernis Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran pada Pemilu 2019, di Rangkasbitung, Kamis (24/1/2019).

Dari 75 kasus pelanggaran yang ditangani, pelanggaran administrasi kata Didih paling mendominasi.

“Pidananya ada tapi paling banyak administratif, paling besar masalah APK (Alat Peraga Kampanye),” ujar Didih.

Didih menjelaskan, yang paling penting adalah tahapan-tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga aspek keadilan dari seluruh peserta Pemilu.

“Jangan sampai masalah APK misalnya, yang ini dibolehkan lalu yang lain tidak dibolehkan itu yang jadi bahan evaluasi kita,” terang dia.

Jika pada Pilkada titik-titik penempatan APK sudah ditetapkan KPU, maka berbeda saat Pemilu (Pileg dan Pilpres).**Baca juga: Buntut Keputusan KPU RI, Kantor KPU Lebak Disegel.

“Kalau pada Pemilu ini kan tidak. Semua silahkan saja dipasang kecuali lokasi yang dilarang seperti jalan protokol, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan sebagainya, selebihnya silahkan,” beber Didih.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email