oleh

Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Tangsel Sesuai Jadwal

image_pdfimage_print

Kabar6-Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak terpengaruh dengan dibuka kembalinya pendaftaran Pilkada oleh KPU Pusat bagi tujuh daerah yang masih mempunyai calon tunggal dari 9-11 Agustus 2015.

 

 

Menurut Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam, pihaknya sesuai jadwal untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada, yaitu 24 Agustus 2015 dan tahapan kampanye pada 27 Agustus 2015 atau tiga hari setelah ditetapkan.

 

Tetapi khusus tujuh daerah yang dibuka kembali pendaftaran pasangan calon, pergeseran waktu tahapannya dengan kami hanya tiga hari dari jadwal normalnya,” terang Badrus, saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Kamis (6/8/2015).

 

Seperti diketahui, Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, dalam keterangan pers di Media Centre KPU RI, Kamis (6/8/2015) mengatakan, keputusan ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menggelar rapat pleno sejak Rabu malam kemarin.

 

Surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 mengenai rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar.

 

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya. ** Baca juga: BKPP Minta Masyarakat Waspadai Penipuan PNS

 

Usai menggelar rapat pleno, kata Husni, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menerbitkan surat edaran bagi tujuh kabupaten/kota yang melakukan penundaan tahapan Pilkada diminta mencabut Keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagai mana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015.

 

Kemudian mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap tanggal 9 Desember 2015.(ard)

Print Friendly, PDF & Email