oleh

Tahap Awal, Pemkot Tangsel Cairkan Dana Hibah Kemenparekraf Rp50 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanudin mengatakan, total tahap awal penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran sebesar Rp50 Miliar.

Nantinya dana hibah tersebut dikirimkan langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah. Setelah itu, lanjut Warman, dari pemerintah daerah disalurkan ke hotel dan restoran secara proporsional sesuai kontribusi pajak hotel dan restoran selama 2019.

“Total tahap awal itu sekitar Rp50 miliar yang nantinya akan di transfer dari pemerintah daerah ke rekening pelaku usaha hotel dan restoran,” ujar Warman saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso menjelaskan, dari penyaluran 95 hotel dan restoran yang akan mendapatkan dana hibah, ada 58 hotel dan restoran yang akan ditransfer hari ini. “Hari ini akan ditransfer 58 hotel dan restoran yang sudah lengkap,” ujarnya.

Menurutnya, pencairan pada hari ini adalah tahap kesatu, kemudian untuk tahap selanjutnya akan disalurkan pada hari-hari berikutnya, yang pada intinya sampai akhir tahun sudah harus selesai.

Setiap pelaku industri pariwisata di Tangsel, kata dia, akan menerima dana hibah dengan variasi nominal yang berbeda-beda. “Jumlah yang diterima memang berbeda-beda, karena ditentukan berdasarkan pajak yang telah disetorkan kepada pemerintah,” terangnya.

Dana hibah tersebut penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pelaku industi pariwisata, terutama untuk menata sarana prasarana wisata serta pemenuhan media sosialisasi protokol kesehatan di sektor pariwisata dalam upaya pemulihan pariwisata di era new normal.

**Baca juga: Benyamin Davnie Ingin Dampak Inovasi Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

“Tujuannya pertama, agar seluruh hotel dan restoran mampu terapkan protokol kesehatan. Kedua, agar bisa bertahan hadapi pandemi sampai pascapandemi. Namun semua penggunaan dana harus dilaporkan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email