1

WN Nigeria Telan 43 Kapsul Sabu Gagal Transaksi di Gading Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Seorang kurir narkoba asal Warga Negara (WN) Nigeria diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Pria bernama Eric Konan terdeteksi mencoba menyelundupkan sabu dengan cara ditelan.

“Tersangka akan mengantarkan pesanan seseorang yang telah menunggu di Fame Hotel Gading Serpong,” kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, Rabu (14/8/2019)

Sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul jumlahnya mencapai 43 butir. Eric kepada aparat mengaku mendapatkan bayaran senilai 10.000 Dollar Amerika jika berhasil menyerahkan pasokan sabu.

Sobrani menerangkan, saat mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Eric disergap tim Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2019 lalu.

**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Usulkan 1373 WBP Dapat Remisi 17 Agustus.

Sementara teman tersangka bernama Abuschi Udoka yang memberi perintah hingga kini belum tertangkap. “Dan setelah dikeluarkan dari perutnya jumlah berat sabu seberat 711 gram,” terang Bani, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, kini pihak Kejari Tangsel telah menerima pelimpahan berkas penuntutan menuju meja persidangan.(yud)




WN Nigeria Selundupkan Sabu Dalam Pakaian Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta

kabar6.com

Kabar6-Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial SMN diciduk petugas Bea Cukai di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Jumat, (4/1/2019).

SMN ditangkap lantaran mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8.078 gram yang dicairkan lalu diserap ke baju kaos dan kemeja.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini adalah modus baru.

“Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image x-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang tersebut petugas mencurigai isi dari tas tersebut,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai di terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, (18/1/2019).

Erwin menjelaskan, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.

Walaupun baru, lanjutnya, namun kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti umumnya. Semuanya dalam kondisi kaku dan keras dan tidak wajar.

Curiga akan kondisi barang-barang tersebut, pihaknya pun melakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8.078 gram.

“Jadi pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaos dan kemeja yang masih baru dan ke Indonesia. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya,” ujarnya Erwin.

Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin menuturkan, SMN merupakan kurir yang diupah 3.000 USD setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik,” jelas Dodi.**Baca juga: Warga Ciamis dan IPPAT Sumbang Untuk Korban Tsunami Selat Sunda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Vee)




Bawa Paspor Palsu, 4 Warga Nigeria Diamankan di Bandara Soetta

Kabar6-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mengamankan tiga Warga Negara (WN) Nigeria karena kedapatan menggunakan paspor palsu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Tiga pria WN Nigeria berinisial RA (24), SA (20), dan FA(23) tersebut datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu (10/11/2018).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Endang Supriyadi Syamsi mengatakan, ketiganya kedapatan menggunakan paspor palsu dengan kebangsaan Ghana.

“Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria,” kata Endang kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Enang menjelaskan, modus tersebut dilakukan ketiga pelaku karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia. Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria.

“Karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia, sedangkan Nigeria masih calling visa,” terangnya.

Pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan satu WN Nigeria dengan kasus berbeda yakni, ECB (25) yang diduga menyalahgunakan visa.

“Petugas kami sedang mendalami terkait penyalahgunaan visa dan apabila terbukti terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” ucapnya.**Baca Juga: Menuju KP3B, Ribuan Buruh Demonstrasi di Kota Serang.

Keempat WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigrasi itu kini mendekam di ruang detensi Kanim Bandara Soetta.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Enang.(Tim K6)