Ustaz di Balaraja Diduga Cabuli Santri Jadi Tersangka
Kabar6-Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang memanggil N, ustad di Pondok Pesantren Assalim, Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur.
“N kini sudah dipanggil untuk menaikkan status menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada kabar6.com di Tigaraksa, Jum’at (20/10/2023).
Ia menyatakan, kini pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti tambahan serta keterangan beberapa saksi-saksi.
“Tim Unit PPA masih tetep bekerja untuk mengungkap pelaku pencabulan,” jelas Arief.
Diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial N diduga telah mencabuli beberapa santri pria. Seorang pelapor berinisial NA mengungkapkan, perilaku menyimpang ustaz terbongkar usai orang tua korban memberanikan diri untuk bersuara lantaran anaknya mengalami pelecehan seksual.
**Baca Juga: Sinergi PWI Kabupaten Tangerang dan Perumdam TKR Salurkan Bantuan Air Bersih
“Diperkirakan sudah ada 5 santri pria masih di bawah umur, yang diduga menjadi korban penyimpangan seks ustaz predator anak itu,” ungkap NA.
Ia mengungkapkan, pencabulan dilakukan pelaku ketika para santri tengah tertidur lelap. Saat itu, katanya, N membuka celana korban dan langsung melakukan pelecehan.
“Perilaku bejad itu, sudah dari tahun lalu, tapi baru terbongkar sekarang,” ungkapnya.
Meski anaknya tidak ikut menjadi korban, dia berharap agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya. “Karena itu penyakit gak akan bisa hilang,” tegasnya.(Rez)