Kabar6-SK kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2018, ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Kepastian itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten,
Kabar6-Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedianya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, sebesar 8,71 persen. Demikian yang tertuang dalam surat