1

Kepala Desa di Lebak Umbar Kemesraan di Ranjang Kena Sanksi Teguran Lisan

Kabar6-Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Al Kadri mengatakan, Habibi Kepala Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur diberikan sanksi berupa teguran lisan.

Sanksi tersebut diberikan buntut video Habibi dengan seorang wanita yang disebut-sebut merupakan istri keduanya menunjukkan kemesraan di atas tempat tidur beredar.

“Penanganan ini kan dilakukan secara bertahap ya, jadi melalui camat sudah dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala desa tersebut. Jadi sudah dilakukan tindakan ya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Al Kadri kepada Kabar6.com, Rabu (12/4/2023).

Al Kadri menyebut, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan kasus yang terjadi. Karena tidak semua kasus kemudian berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian.

“Memang ini membuat heboh dan viral kemudian dianggap itu telah melanggar. Tapi apakah terdapat unsur pidana atau tidak maka perlu diuji, tentu harus ada laporan ke kepolisian,” ujar Al Kadri.

Sementara kepada wanita yang disebut merupakan istri sang kades, Al Kadri menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah menjatuhi sanksi berat mengingat statusnya sebagai pegawai honorer di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.

**Baca Juga: Kepala Desa Cigoong Utara Lebak Didesak Mundur Warganya Pasca Video Mesra Beredar

“Istri yang bersangkutan diberhentikan karena sudah mengunggah video yang dianggap tidak pantas dilihat banyak orang, kurang etis melanggar etika. Kepala desa jadi korban karena ulah istrinya dan dilakukan teguran lisan,” jelas Al Kadri.

Terpisah, Habibi membenarkan sanksi tersebut. Ia meminta maaf atas apa yang sudah terjadi sehingga menimbulkan polemik di masyarakat terutama warga Cigoong Utara.

“Sebenarnya persoalan ini sudah clear ya dari beberapa waktu lalu berdasarkan hasil musyawarah kemudian disusul oleh teguran lisan dari kecamatan termasuk dari Inspektorat,” kata Habibi.

Disinggung soal unjuk rasa warga beberapa waktu yang mendesak dirinya mundur, Habibi menuding bahwa itu hanya sekelompok kecil warga dan mayoritas bukan warga Cigoong Utara.

“Saya menyayangkan juga karena informasi yang saya dapat ada intimidasi kepada ibu-ibu peserta aksi itu. Kemudian ada tudingan-tudingan yang melebar yang saya tegaskan itu tidak benar,” tandasnya.(Nda)

 




Dua Kandidat Pilkada Kabupaten Serang Umbar Slogan Sesuai Nomor Urut

Kabar6.com

Kabar6- Dua calon kepala daerah (Cakada) di Kabupaten Serang mulai umbar selogan usai pengundian nomor urut.

Calon petahana Ratu Tatu Chasanah, adik dari Ratu Atut Chosiyah sekaligus kakak dari Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias TCW, menerima nomor urut 1 dan mengaku siap memenangi satu periode lagi di Kabupaten Serang.

“Kami mendapatkan nomor urut satu, satu periode lagi. Kita akan turun sosialisasi ke masyarakat, peraturannya seperti apa akan kita ikuti. Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi corona ini pasti akan turun drastis partisipasinya,” ujar Cakada Ratu Tatu Chasanah, di Hotel Horison Forbis, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (24/09/2020).

Kemudian Nasrul Ulum, yang mendapatkan nomor urut dua, mengaku siap membangun Kabupaten Serang lebih baik lagi menggantikan Ratu Tatu Chasanah.

**Baca juga: Pilkada Serang, Polisi Ultimatum Massa yang Hadir Saat Pengundian Nomor Urut.

Nasrul-Eki mengaku siap menghadapi petahana yang kini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang, dengan mengatakan nomor urut satu cukup satu periode saja.

“Alhamdulillah nomor sesuai harapan. Satu periode saja, pilih nomor dua. Kita harus perbanyak silaturahim, sosialisasi, dengann mengikuti protokol kesehatan covid-19,” kata Cakada Nasrul Ulum.(Dhi)