1

Kantor Notaris Digeledah, Terkait Perkara Koneksitas Korupsi TWP AD

Kabar6-Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yaitu:

  1. Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.
  2. Rumah Tinggal Tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).

**Baca Juga: Permintaan Informasi Numpuk, Imigrasi Soekarno-Hatta Luncurkan Inovasi Call Center DVR

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (7/11/2023).)

Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 sampai dengan 2020.

Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud. (Red)




2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Dituntut 15-18 Tahun Penjara

Kabar6-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. Sidang berlangsung pada pukul 17:30 WIB,  Selasa (28/02/2023).

Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said yang dibacakan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap yaitu: para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

**Baca Juga: Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo Didalami Kejagung

“Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD,” kata Tim Penuntut Koneksitas saat membacakan tuntutan.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (Red)




Nasib 2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Tunggu Vonis Hakim

Kabar6

Kabar6-Dua terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dua terdakwa tersebut bernama Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. (Terdakwa I) dan Ni Putu Purnamasari S.E. (Terdakwa II ).

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana, Senin (23/01/2023).

Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara Terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.

JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.

**Baca Juga: Ojek Pangkalan Tewas di Pagedangan Leher Terluka Parah

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (Red)