1

TRUTH Minta Proyek Situ Cipondoh Dikaji Ulang, Ini Alasannya!

Kabar6.com

Kabar6-Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Leo Purnama Aji menyoroti proyek penataan Kawasan Situ Cipondoh perlu dikaji ulang dan di awasi secara bersama-sama. Lantaran anggaran yang digunakan terbilang fantastis dan bersumber dari APBD Provinsi Banten.

Menurutnya, berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten proyek tersebut memakan anggaran kurang lebih sebesar Rp24,9 Miliar pada tahun 2022. Kendati hal tersebut belum ditambah dengan jasa konsultasi pengawasan penataan situ Cipondoh sebesar hampir Rp450 juta rupiah di tahun 2022.

“Selain itu, ada jasa konsultasi pengukuran situ sebesar Rp405 juta rupiah ditahun 2021 dan review Detail Engineering Desaign (DED) yang memakan biaya sebesar Rp512 juta rupiah di tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (13/10/2022).

Ia mengatakan pada tahun 2020 pada tahap 1 revitalisasi situ Cipondoh telah dianggarkan sebesar Rp10 Miliar. Jika di akumulasi anggaran untuk penaataan situ cipondoh selama 4 tahun kurang lebih sebesar Rp35 Miliar.

Dalam hal tersebut, kata Leo, ada beberapa poin yang menjadi catatan pihaknya dalam proyek penataan Kawasan situ Cipondoh tersebut.

“Pertama apakah penataan di dasari kebutuhan masyarakat atas pemanfaatan Kawasan situ Cipondoh. Apakah ada analisis kebutuhan dalam proyek penataan situ Cipondoh. Jangan sampai proyek tersebut malah memutus mata rantai pencarian ekonomi warga sekitar sebab di pesisir danau dimanfaatkan warga untuk mencari ikan dan berdagang,” tegasnya.

Kemudian diketahui, bahwa ada proses reklamasi dalam proyek tersebut yang jelas merusak ekosistem danau dan memakan bibir danau dalam pembangunannya. Menurutnya, akan ada dampak penyempitan luasnya situ tersebut.

“Untuk itu kami sebagai masyarakat wajib mengetahui apakah ada dokumen analisis dampak lingkungannya. Bahwa pada tahun 2020 Proyek tersebut berhenti atau mangkrak menyisahkan tumpukan material yang tidak sedap dipandang mata. Kami mempertanyakan laporan pengerjaan dan evaluasi proyek revitalisasi tahap 1 tahun 2020,” katanya.

“Patut diduga bahwa ada kerugian keuangan negara sebab ketidakjelasan dalam pengerjaannya, jelas ini mengindikasikan ada perencanaan yang salah sebab sudah dianggarkan,” sambungnya.

**Baca juga: Ribuan Loker Dibuka Jobfair Pemkot Tangerang

Maka dari itu, Leo meminta agar segala bentuk aktifitas pembangunan proyek penataan situ Cipondoh dilakukan secara transparan dan membuka dokumen yang berhubungan dengan pembangunan tersebut kepada publik.

“Agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan serta mengantisipasi segala bentuk kecurangan yang terjadi,” tandasnya. (Oke)




TRUTH Soroti Dugaan Ketidakadilan pada PPDB di SMA Negeri 5 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti adanya dugaan ketidakadilan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Wakil Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho menerangkan, persoalan seperti di SMA Negeri 5 Tangsel setiap tahun terjadi, namun baik Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten maupun pihak sekolah selalu bungkam.

“Kejadian seperti di SMA Negeri 5 Tangsel memang setiap tahun terjadi. Namun Dindik Provinsi Banten dan Sekolah selalu bungkam soal ini,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu untuk dilibatkan, hal itu tentu untuk meminimalisir praktek jual beli bangku. Paling tidak, jelas Jupry, ada kanal pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui praktik menyimpang tersebut.

“Tentu kepala sekolah dan panitia PPDB juga wajib di periksa,” tegasnya.

Dijelaskan Jupry, evaluasi yang tidak pernah di jalankan baik di tingkat dasar yaitu SD dan SMP maupun Menengah SMA SMK.

“Pertama adalah tidak terbuka mengenai jarak para peserta didik, karena pada kenyataannya diduga pihak operator masih dapat merubah jarak,” paparnya.

Terlebih, dijelaskan Jupry, yang menjadi biang keladi adalah para siswa ‘Titipan’ yang semakin membuat kacau, tentu semua orang mengetahui hal tersebut.

“Namun justru para pejabat mengunakan privilage kekuasaan untuk mengintervensi hasil seleksi akhirnya banyak kejadian dilapangan masyarakat yang tidak memiliki akses jadi tersingkir,” terangnya.

“Belum lagi dugaan jual beli bangku semakin terang-terangan, hari ini apakah sekolah berani membuka jumlah siswa yang diterima dengan kuota yang sudah ditentukan, tentu ini tidak akan sama karena dipaksa masuk semua dengan melebihi kuota,” tutupnya.

Tim Kabar6.com telah mencoba menyampaikan pertanyaan melalui pesan singkat kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kota Tangerang dan Tangsel, Suryadi, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah orang tua murid mendatangi serta melakukan protes di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pondok Aren.

Para orang tua tersebut memprotes terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 5 Tangsel yang dianggap tidak adil.

Perwakilan orang tua murid yang melakukan protes, Mariyati mengatakan, ketidakadilan itu terlihat pada ketiga jalur yang telah ditempuh olehnya serta orang tua lainnya.

**Baca juga: PPDB SMAN 5 Tangsel Diduga Tidak Adil, Orang Tua: Mereka Punya Uang Bisa Masuk

Selain itu, Mariyati mengatakan, ketidakadilan lainnya terlihat dari orang tua murid yang memiliki uang bisa masuk ke SMAN 5 Tangsel.

“Yang menjadi titik ketidakadilan, mungkin saya, kami khususnya tidak punya uang, mungkin mereka yang punya uang bisa masuk, karena kami tidak punya uang, itu saja,” ujarnya kepada Kabar6.com di lokasi, Senin (18/7/2022).(eka)




Truth Ungkap Pembangunan di Kota Tangerang Belum Bebas Praktik Korupsi, APH Didorong Aktif

Kabar6.com

Kabar6-Aktivis Antikorupsi dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) turut menyoroti kasus dugaan korupsi pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Mereka menilai bahwa pembangunan di Kota Tangerang masih belum terbebas dari praktik-praktik korupsi.

“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi dan telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, dan bisa di mungkinkan masih banyak keterlibatan pejabat atau oknum lain dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujar Peneliti Truth, Ahmad Priatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Nana sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya terus mendorong kepada Kejaksaan dapat menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara berkala kepada publik.

“Untuk itu kami terus mendorong upaya penyelesaian kasus harus dipublikasi secara berkala agar publik dapat memantau perkembangan kasus tersebut,” katanya.

“Sebenarnya masih banyak kasus serupa yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum yaitu Polres dan kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tambahnya.

Nana menjelaskan, berdasarkan pantauan pihaknya melalui opentender.net milik Indonesia Coruption Watch (ICW) setidaknya ada beberapa pembangunan yang memiliki potensi kecurangan di dalamnya, seperti: Pembangunan Stadion Benteng, pengadaan bahan pakaian DPRD, Pengadaan buldozer dari Dinas LH Kota Tangerang, dan Pengadaan Asphalt Pave Dinas PUPR Kota Tangerang.

**Berita Terkait: Pengamat Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pasar hingga Kepala Dinas

Diketahui, Opentender.net adalah sebuah platform yang dikembangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tujuan menyajikan data pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta potensi resiko kecurangannya dengan sistem skoring, dan paket pengadaan tersebut.

“Yang kami jelaskan memiliki skor tinggi dan dan berpotensi terjadi frauad atau korupsi di dalamnya. Untuk itu kami terus mendorong aparat penegak hukum di Kota Tangerang untuk lebih aktif dalam memantau setiap aktifitas pengadaan baik proyek kontruksi, non-kontruksi dan pengadaan barang di Kota Tangerang,” tandasnya.

Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka yakni OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di dinas terkait. Lalu, AA, selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian, AR, selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI, selaku Penerima Kuasa Dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Oke)




TRUTH Dukung Pelaporan MAKI ke Kajati Banten hingga Desak BPO Empat Kepala Daerah Lainnya Dibuka

Kabar6.com

Kabar6-Pegiat Anti Korupsi dari TRUTH mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

Tentu saja ini juga sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik penggunaan BPO di propinsi lain, tidak hanya itu, hal ini juga perlu diusut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Ini sebagaian langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi,” ujar Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Jupri mendesak para kepala daerah membuka ke publik penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mereka. Hal tersebut keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja,” katanya.

Terlebih, kata Jupri, untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa.

Menurutnya, penggunaan dana BPO Gubernur oleh ke empat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apa lagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO,” tegasnya.

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi,” jelasnya.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD. Tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

“Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing,” tegasnya.

Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD nya mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliar.

BPO Khofifah Indarparawansah Gubernur Jatim dengan PAD Rp. 18.9 T sekitar 28.3 Miliar. Sementara, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 T sekitar 39,8 Miliar.

BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 T sekitar 37,5 Miliar. Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7.67 T sekitar 11 Miliar.

“Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan. Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan,” katanya.

**Baca juga: 2 Perempuan Pelaku Joki Curanmor di Ciduk Polisi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Jupri menyontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu Awang Farouk Ishak hanya berupa daftar pengeluaran saja, dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain. Namun tidak ada penggunaan secara rinci.

“Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Hal ini diduga bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada,” tegasnya. (Oke)




TRUTH Minta PPATK Periksa Aliran Dana Eks Dirut Pasar Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Perkara yang melibatkan Eks Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Syaefunnur Maszah makin meruncing. Hal tersebut pasalnya pegiat anti korupsi dari Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH) melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul uang yang dipamerkan dalam video yang viral di media sosial TikTok.

“Hari ini kami sudah membuat laporan ke PPATK untuk menelusuri aliran dana uang yang dipamerkan Direktur Utama PD Pasar tersebut,” ujar Jufri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

“Laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas,” tambahnya.

Jufri mengatakan laporan tersebut dilayangkan yang disampaikan langsung ke PPATK pada Selasa, (15/2/2022). Jufri beralasan surat laporan itu dilayangkan merujuk pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 bahwa PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun untuk menjalankan fungsinya mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Jufri menjelaskan jika dalam pemeriksaan aliran transaksi keuangan tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran, meminta PPATK segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Jika ada pelanggaran dan penyimpangan yang nyata maka sudah semestinya mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Jupri juga menyayangkan beredarnya video pamer uang yang dilakukan Dirut PD Pasar Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah yang akhirnya viral tersebut.

“Memamerkan hedonisme melalui medsos adalah hal yang kurang etis apalagi saat masyarakat yang tengah kesulitan akibat Covid-19. Terlebih PD Niaga Kerta Raharja adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Sebelumnya, atas viralnya video tersebut tidak berselang lama Syaefunnur akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan kembali menyesalkan peristiwa yang dipertontonkan oleh Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang, Syaefunnur Maszah.

**Baca juga:Rekayasa Lalulintas Satu Arah di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang Akan Diterapkan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Zaki mengatakan pihaknya sudah menerima dan menerbitkan surat keputusan (SK) ihwal pengunduran diri eks Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja itu.

“Sekali lagi kami menyesalkan apa yang terjadi, kejadian mantan Direktur Utama PD Pasar, kami sudah menerima dan menerbitkan SK pengunduran dirinya,” ujar Zaki dalam keterangan, Kamis (3/2/2022) lalu. (Oke)




Soal Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, TRUTH: WH Baper Lapor Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) sebut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terlalu membawa perasaan (Baper) kepada para buruh yang menduduki kantornya, hingga dilaporkan ke Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinasi TRUTH Jupry Nugroho kepada Kabar6.com di Ciputat, Senin 27 Desember 2021.

“Saya pikir Gubernur Banten Wahidin Halim terlalu ‘Baper’ dengan langkah yang akan diambil dengan melaporkan kepada pihak kepolisian sampai akan melaporkan kepada Kemendagri dan Presiden,” ungkapnya.

Jupry menerangkan, seharusnya sebagai pemimpin dirinya membuka jalur komunikasi dengan para buruh. Karena para buruh adalah masyarakat Banten yang juga ikut andil dalam membangun provinsi dengan 8 kota kabupaten ini.

Menurutnya, banyak praktek baik yang dapat diduplikasi dari Gubernur Banten lainnya, jikapun tidak dapat merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), setidaknya perbaiki komunikasi dengan buruh agar lebih humanis.

“Bukan justru seolah congkak dimenara gading, melontarkan pernyataan yang menyakiti namun menutup jalur dialog. Seolah ada sekat dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil terutama buruh,” tegasnya.

Sejak awal, menurut Jupry, pola komunikasi Gubernur Banten tidak mencerminkan diri sebagai sosok pejabat publik yang patut dicontoh.

Alasannya, Jupry menjelaskan, karena Gubernur Banten gagal menyerap apa yang menjadi keresahan di masyarakatnya terutama para buruh, justru diperkeruh dengan pernyataan yang tidak humanis dan santun, justru seolah terlalu berpihak terhadap para pengusaha.

“Apa yang dilakukan oleh para buruh di ruangan gubernur dapat dikatakan sebagai domino effect atas pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada para buruh, alih-alih mengajak komunikasi para serikat buruh, justru mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan hati ketika penetapan besaran besaran UMP 2022 Provinsi Banten,” ungkapnya.

“Puncak dari gagalnya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam berkomunikasi dengan sejumlah serikat buruh, yaitu pada saat didudukinya ruang kerja Gubernur, seharusnya komunikasi baik dapat dilakukan oleh Gubernur Banten, dengan menemui sejumlah serikat buruh yang melakukan unjuk rasa,” tambahnya.

**Baca juga: Polda Banten Tetapkan Enam Tersangka Buruh Masuk Ruang Kerja Wahidin Halim

Jikapun tidak dapat menemui, Diterangkannya, minimal ada pejabat yang diperintahkan oleh Gubernur Banten untuk menyerap aspirasi para buruh, bukan malah mengosongkan kantor tanpa adanya pejabat yang dapat ditemui.

“Semua sepakat jika ada tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para buruh terkait didudukinya ruang kerja gubernur harus diselesaikan secara hukum, namun apakah ada upaya sebelumnya dari Pemerintah Provinsi Banten terkait aksi unjuk rasa tersebut,” tutupnya.(eka)




TRUTH Pertanyakan Kinerja Satpol PP Tangsel Soal Bangunan Pemerintah Non-IMB

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pertanyakan kinerja Satpol PP Kota Tangsel sebagai peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan, karena adanya bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho menerangkan, dari surat yang kami terima dari DPMPTSP Kota Tangsel, hanya 17 bangunan pemerintah yang memiliki IMB.

“Terus, bagaimana peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan. Bagaimana sikap Satpol PP dalam hal menegakkan aturan?,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Minggu (4/7/2021).

Jupri menganggap, dinas teknis yang melakukan pengawasan telah lalai dalam penegakkan aturan. Satpol PP Kota Tangsel, tambahnya, diduga tebang pilih terhadap pengawasan dan penindakan pelanggaran.

“Saya menganggap Satpol PP Kota Tangsel tebang pilih dalam menegakkan aturan. Apakah mereka berani menyegel bangunan milik pemerintah yang tidak ber-IMB? Jangan hanya masyarakat yang diminta mematuhi aturan, sementara pemerintah lalai dalam menjalankan aturannya sendiri,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Jupri meminfa, Satpol PP untuk tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran bangunan non-IMB.

“Kami meminta Satpol PP tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran bangunan gedung yang tidak ber-IMB, termasuk milik pemerintah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mempertanyakan kinerja pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho menerangkan, dalam data yang diterima oleh pihaknya, tertulis sejak 2015, hanya 17 bangunan milik pemerintah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

**Baca juga: 3 Juli 2021 Pemakaman Jenazah Covid-19 Pecah Rekor Terbaru

Padahal, menurut Jupri, pembangunan di Kota Tangerang Selatan ini tergolong sangat masif.

“Surat kami telah dijawab oleh pihak DPMPTSP. Namun, timbul pertanyaan kembali, kenapa hanya 17 bangunan milik pemerintah yang ada IMB-nya. Aneh kan! Sementara pembangunan yang masif dapat dirasakan,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (3/7/2021).(eka)




Soal Bangunan Pemerintah Non-IMB, TRUTH: Kenapa Hanya 17 Yang Punya?

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mempertanyakan kinerja pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho menerangkan, dalam data yang diterima oleh pihaknya, tertulis sejak 2015, hanya 17 bangunan milik pemerintah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, menurut Jupri, pembangunan di Kota Tangerang Selatan ini tergolong sangat masif.

“Surat kami telah dijawab oleh pihak DPMPTSP. Namun, timbul pertanyaan kembali, kenapa hanya 17 bangunan milik pemerintah yang ada IMB-nya. Aneh kan! Sementara pembangunan yang masif dapat dirasakan,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (3/7/2021).

Jupri mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan dokumen lainnya dari DPMPTSP soal Dokumen Pelaksanaan dan Anggaran (DPA), serta belanja barang dan jasa yang belum diterimanya hingga saat ini.

“Dalam permohonan yang kami mintakan ke DPMPTSP soal Dokumen Pelaksanaan dan Anggaran (DPA), serta belanja barang dan jasa apa saja yang sudah dilakukan, belum kami terima. Oleh sebab itu, jawaban atas permohonan kami tersebut, tetap kami tunggu, sebagai bentuk transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

**Baca juga: PPKM Darurat, Restoran Siap Saji di Alam Sutera Ditegur

Pelaksana tugas (Plt) DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengaku bahwa bangunan pemerintah itu tidak seluruhnya memiliki IMB.

“Sebagian besar miliki IMB. Saya tidak bisa bilang semuanya punya (IMB, red), nanti saya salah. Intinya sebagian besar iya (miliki IMB, red),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Kamis (17/6/2021).(eka)




Errornya Website PPDB SMA/K, TRUTH Duga Disengaja Agar Calo Bebas Berkeliaran

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menduga adanya keterkaitan percaloan ‘jual-beli bangku’ dengan errornya website pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten.

“Persoalan seperti ini (website PPDB eror) terus berulang setiap tahun. Anggaran untuk pembuatan websitenya tentu tidak murah, namun seolah dibiarkan karena dianggap sudah biasa, kayak nya disengaja biar calo bebas berkeliaran,” ujar Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho kepada Kabar6.com, Selasa (22/6/2021).

Hal itu, menurut Jupri, patut diduga karena tidak adanya keterangan resmi ataupun penjelasan dari Disdik Provinsi Banten mengenai permasalahan ini.

“Mengenai errornya website PPDB sebagai disengaja, jangan sampai website error dijadikan oknum tidak bertanggung jawab untuk memasukan calon peserta didik melalui jalur tidak resmi yang justru merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.

Jupri mengungkapkan, sulitnya masyarakat dalam mengakses website tersebut ditambah dengan kurangnya penjelasan pejabat terkait soal mekanisme dan petunjuk dalam pendaftaran.

Belum lagi, imbuh Jupri, masyarakat dibatasi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Masyarakat dihadapkan dalam situasi sulit tidak ruang bagi masyarakat untuk sekedar mencari tahu atas persoalan yang terjadi karena tidak ada kanal pengaduan yang disediakan oleh Disdik Provinsi Banten,” ungkap Jupri.

**Baca juga: Steven Coconuters Positif Covid-19 Meninggal di RS Medika BSD

Jupri menjelaskan, ketika masyarakat datang ke sekolah justru pihak sekolah tidak dapat memberikan jawaban atas errornya website tersebut.

“Ditambah adanya larangan berkerumun, ini bisa saja dihindari jika sedari awal pihak terkait menyediakan kanal pengaduan sekaligus konsultasi,” tutupnya.(eka)




Soal Bangunan Pemerintah non-IMB, TRUTH Surati DPMPTSP Kota Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) surati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan untuk membuka data terkait bangunan milik pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menerangkan, penyuratan ini atas dasar banyaknya pertanyaan dan berita di masyarakat soal apakah bangunan milik pemerintah memiliki IMB?.

“Harapan saya mengajukan surat permohonan ini, agar DPMPTSP Kota Tangsel dapat membuka data dimana aja yang sudah memiliki IMB, dan yang tidak memiliki IMB,” ujarnya kepada Kabar6.com di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Senin (14/6/2021).

Menurut Jupri, IMB itu jangan hanya berlaku di masyarakat, bahkan sampai dikejar untuk memiliki izin itu. Sementara pemerintah sendiri tidak memberikan contoh patuh terhadap aturannya sendiri.

“Jangan sampai, cuma masyarakat yang dikejar untuk memiliki IMB, sementara pemerintah tidak memberikan contoh patuh terhadap aturannya sendiri,” paparnya.

Jupri mengungkapkan, dasar permohonan keterbukaan informasi publik tersebut, sebagai bahan keterangan yang digunakan, sampai sejauh mana kepatuhan dinas terkait, soal penertiban bangunan gedung yang tidak memiliki IMB.

“Ketika pemerintah membuat aturan, bagaimana pemerintah melakukan terhadap aturan itu. Pelaksanaan aturan tersebut, seperti apa. Jadi harapan kita, pemerintah juga harus mencontohkan melakukan IMB,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, Jupri menegaskan, apakah Satpol PP Kota Tangsel akan berani membongkar atau menyetop pembangunan gedung milik pemerintah yang tidak memiliki IMB.

“Apakah ada yang dibongkar atau ada yang distop Satpol PP ngga? Nah, berani tidak sih sebenernya Satpol PP, untuk menyetop pembangunan atau gedung milik pemerintah di Tangsel, yang belum memiliki IMB,” terang Jupri.

Selain permohonan buka data soal gedung milik pemerintah non-IMB, Jupri juga meminta permohonan data soal Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2019 dan 2020, dan akan mempertanyakan program mana saja yang sudah dilaksanakan.

“Barang dan jasa apa saja yang sudah dilaksanakan, termasuk laporan berikut pertanggungjawaban barang jasa yang sudah dilakukan di 2019-2020,” tutupnya.

**Baca juga: Kawat Bronjong di Griya Satwika Telkom Ciputat Timur Rawan Longsor Susulan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa (PMPB) akan gugat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tetang bangunan gedung dan Satpol PP Kota Tangsel.

“Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 dan Satpol PP Kota Tangsel akan kita gugat. Kenapa? Karena tidak dijalankan dan tidak menjalankan amanat Undang-undang dengan baik,” kata Ketua PMPB, Gordon Sitinjak, Rabu (9/6/2021).(eka)