1

Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

Kabar6-Penyalur tenaga kerja ilegal ditangkap Satreskrim Polresta Serkot, karena mengirim TKW bekerja ke Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Korban bernama MYS (34), sedangkan pelakunya merupakan tetangga rumah.

Korban yang merupakan warga Kasemen, Kota Serang, Banten itu semenjak berangkat pada Maret 2022 tidak pernah menerima gaji, makanan tidak layak, serta kerap mendapat penyiksaan dari majikannya. Tidak kuat mendapat perlakuan tidak manusiawi, korban kabur dan meminta tolong ke Kedubes Indonesia untuk dipulangkan.

“MYS (34) di Arab Saudi hingga korban mengalami kondisi yang kurang baik, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Senin (12/05/2023).

Korban MYS sendiri telah berada di Indonesia dan mendapatkan perawatan psikologis. Satreskrim Polresta Serkot berjanji akan mendalami lagi informasi dan data yang diperolehnya, untuk mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

**Baca Juga: 810 Pelajar SD & SMP Bersaing di O2SN Tingkat Kota Tangerang

“Pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, juncto Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Informasi tersebut kemudian diperoleh Satreskrim Polresta Serkot dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya WR (53) ditangkap di rumahnya. Dimana, korban MYS dengan WR merupakan tetangga.

Pelaku W telah memberangkatkan 21 PMI dan mendapatkan upah antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang yang diberangkatkannya. Sedangkan pelaku RP (50) berstatus buron dan tengah dikejar polisi.

“Saat ini kami melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka W, yang berperan mengantarkan PMI ke agen atau perusahaan, dengan keuntungan per kepala antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Saudara W telah mengirimkan sebanyak 21 orang, menggunakan visa kunjungan perorangan,” terangnya.(Dhi)




Pengirim TKI Ilegal Ke Arab Saudi, Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Total, ada tujuh pelaku yang ditangkap.

Para tersangka berencana mengirim pekerja ilegal tersebut ke negara di Timur Tengah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan janji mendapatkan gaji yang menggiurkan. Guna mengecoh petugas bandara, para pencari kerja dan tenaga kerja, dikirim menggunakan visa kunjungan.

Para pelaku yang ditangkap berinisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40). Mereka ada yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang maupun di rumah pelaku.

“Kami menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel,” ujar Brigjen Pol Sabilul Alif, Wakapolda Banten, Senin (12/05/2023).

Pelaku RI (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Serang, Banten, sebelum berangkat ke Bandara Soetta dengan membawa enam calon PMI ilegal, yakni CC, MA, MS, AY, RM dan MT. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Tersangka RI (49) bertindak sebagai perekrut calon tenaga kerja ilegal dan mendapatkan uang senilai Rp 3 juta. Dalam menjalankan aksinya dia melibatkan IF yang diduga bos dari RI. Kini status IF sebagai buronan.

Untuk tersangka BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39), ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, sebelum memberangkatkan TW (22), NP (24) dan NS (33) ke Arah Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Pelaku BT (33) dan JB (53) berperan mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan pengiriman PMI ilegal itu ke Arab Saudi.

“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan Insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dapat disidangkan di pengadilan,” terangnya.

Kemudian tersangka NI (45) dan YD (40) ditangkap usai SF (28) suami dari MH (29) melapor ke Polres Serang. Dimana, sang istri, MH (28) sudah berangkat Arab Saudi pada April 2022 silam.

SF tidak terima lantaran gaji yang diterima istrinya sebagai ART tidak sesuai yang dijanjikan, yakni mendapatkan 1.200 real, melainkan hanya di gaji 1.000 real per bulannya. Sehingga SF meminta NI dan YD memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun kedua pencari PMI ilegal itu tidak bisa melakukannya.

NI yang mendapat upah Rp 3 juta, berperan mencari tenaga kerja, sedangkan YD yang mendapatkan uang Rp 6 juta, bertugas memberangkatkan PMI ke Arab Saudi. Kemudian pelaku MA yang diduga bos dari keduanya berstatus buron.

“Para pelaku atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 81 juncto 86 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” jelasnya.(Dhi)




Pemprov Banten Jemput Mahasiswa yang Dievakuasi dari Sudan

Kabar6-Warga Banten telah selamat kembali ke tanah air setelah dievakuasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dari Sudan, akibat konflik bersenjata di negara itu. Evakuasi dilakukan agar dapat pulang ke kediaman masing-masing.

“Barusan kita menjemput saudara kita dari Sudan yang Pemerintah telah mengevakuasinya dan dipusatkan di Pondok Gede lebih tepatnya di Asrama Haji,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (29/4/2023).

Al Muktabar mengatakan pihaknya juga akan melakukan assessment terlebih dahulu, guna memberikan dukungan atas hal-hal yang dapat dilakukan oleh Pemprov Banten.

“Tadi juga saya menyarankan bagi yang sedang studi mungkin kita coba nanti komunikasikan dukungan bantuan atas hal-hal yang bisa kita lakukan, kalau memungkinkan konversi proses pembelajaran disini,” katanya.

“Jadi prinsipnya kita mengedepankan Pemerintah hadir untuk hal-hal terkait dengan saudara-saudara kita,” sambungnya.

Selanjutnya, Al Muktabar mengungkapkan saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kepulangan masyarakat yang dievakuasi pada kloter selanjutnya.

Dan untuk kloter saat ini, kata Al Muktabar, Pemprov Banten akan mengantarkan masyarakat asal Banten ke rumahnya masing-masing.

**Baca Juga: Bersama Pemerintah, Garuda Bantu Evakuasi 385 WNI di Sudan

“Tentu sampai ke rumah masing-masing, jadi kita sedang menyiapkan satu persatu untuk diantar ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Penghubung Provinsi Banten Ika Sri Erika menyampaikan, untuk tahap pertama terdapat 24 warga asal Provinsi Banten yang telah sampai ke Indonesia dan sebagian telah dijemput oleh keluarganya.

“Untuk kloter pertama itu ada 24 orang, satu diantaranya bayi umur 9 bulan. Dan itu terdiri dari mahasiswa, pelajar dan TKI,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan tetap standby di Pondok Gede untuk menunggu informasi kepulangan tahapan kedua dan selanjutnya.

“Kita Badan Pengubung stay di Pondok Gede, karena titik kumpul dari Bandara penjemputan dikumpulkan di Pondok Gede,” tandasnya.(Red)




Kena Tipu, Warga Kabupaten Serang Dijadikan PSK di Dubai

Kabar6.com

Kabar6 – Nasib miris di alami SH, dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai. Dia sudah empat bulan berada disana, berangkat menggunakan agen tidak resmi.

SH merupakan warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang sudah menangani kasus tersebut, bekerjasama dengan BP2MI pusat di Jakarta.

“Untuk kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) WNI atas nama SH ini, sudah kita tindak lanjuti dengan bersurat ke BP2MI yang ada di Jakarta, khususnya ditunjukkan ke direktorat perlindungan dan pemberdayaan kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI,” kata Budi Nur, Bagian pengaduan UPT BP2MI Serang, Rabu (27/10/2021).

BP2MI Serang berpesan ke masyarakat agar tidak terkena bujuk rayu oleh agen pemberangkatan yang tidak terdaftar resmi ke pemerintah. Jikapun ingin menjadi PMI diluar negeri, masyarakat diminta berkonsultasi lebih dulu ke Disnaker dan BP2MI yang ada di daerahnya.

“Pesan kepada seluruh masyarakat, agar selalu bertanya kepada dinas terkait atau UPTD BP2MI Serang, dalam hal penempatan keluar negeri. Jangan sampai bertanya kepada orang atau institusi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

BP2MI pusat sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Dubai, untuk mengambil langkah penanganan WNI yang dijadikan PSK itu.

**Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Dua Korban Melayang di Sawah Luhur Kota Serang

Budi Nur menerangkan kalau SH diduga kuat berangkat ke Timur Tengah secara ilegal, sehingga kena tipu dari agen pemberangkatan dan penempatan kerjanya.

“Ini adalah resiko dari penempatan PMI (ilegal), dimana sponsor itu memang tidak bertanggung jawab,” terangnya.(Dhi)




Kalah Bersaing, TKI Asal Cilegon Naik 5 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Industri lapangan kerja di Kota Cilegon, Banten, mayoritas diisi oleh warga pendatang. Masyarakat setempat kalah bersaing hingga akhirnya memilih hijrah mengadu nasib sebagai tenaga kerja di luar negeri.

“Ada 73 orang warga Cilegon yang daftar jadi TKI,” kata Ridwan, Kasie Penempatan Kerja Luar Negeri dan Perluasan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Rabu (29/01/2020).

Menurutnya, negara-negara tujuan TKI asal Cilegon adalah ke Taiwan, Hongkong dan Malaysia. Umumnya mereka bekerja di bidang tanpa keahlian khusus atau non skill, seperti menjadi asisten rumah tangga.

Ridwan jelaskan, setiap tahun warga Cilegon yang memilih hijrah bekerja ke luar negeri mengalami peningkatan. Rata-rata kenaikannya mencapai lima persen.

Usia pekerjanya dalam rentang 18-35 tahun. Tergolong usia yang masih produktif. Mereka menyadari karena tak punya keahlian khusus makanya mau jadi asisten rumah tangga ke luar negeri

“Kalau di Malaysia manufaktur, konstruksi. Kalau Hongkong dan Taiwan itu asisten rumah tangga,” terang Ridwan.

Ia bilang, syaratnya setiap pemohon kerja harus mengantongi dokumen visa dan surat keterangan dari perusahaan jasa penyalur TKI yang resmi.**Baca juga: BPKAD Banten Sulit Telusuri Aset Lahan Belum Disertifikat.

“Ini kan bagian visi misi pemerintah juga. Jadi pemerintah membuat regulasi, juga merupakan bagian kinerja pemerintah, (menjadi TKI) salah satunya karena tergiur gaji yang besar. Perusahaan banyak, tapi kan padat modal ya. Salah satunya juga karena kalah bersaing dengan orang-orang yang datang ke Cilegon,” jelasnya.(Dhi)




10 TKI Tertahan di Bandara UEA, Tiga Asli Banten

Kabar6.com

Kabar6-Sepuluh TKI tertahan di Bandara Dubai, UEA, sejak 23 Desember 2019. Lantaran, mereka menolak diberangkatkan ke Suriah dan massa berlaku visa nya habis. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

Tiga warga Kabupaten Serang itu bernama Eliyanah, Safitry dan Milah. Ketujuh TKI lainnya yang tertahan di bandara tersebut yakni Hani Samaniyah, Neneng Sarah, Dais, Wulan, Hany, Ai lilis dan Nasiah. Mereka menolak karena Suriah merupakan daerah konflik.

Awalnya, para TKI dari Banten, Cianjur, Karawang dan Sukabumi itu bekerja di Dubai dalam rentang waktu tiga sampai lima bulan. Tiba-tiba, oleh agen penyalur tenaga kerja, kesepuluh TKI itu akan dipindahkan ke Suriah dengan pekerjaan yang sama, yakni pembantu rumah tangga (PRT).

Kemudian salah satu TKI ada yang melapor ke keluarganya di Kabupaten Serang, Banten, dan melaporkan hal tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten pada Rabu, 25 Desember 2019.

“Mereka mengabarkan kami (SBMi). (tertahan) di bandara setelah lapor ke saya sudah tiga hari. Mereka ngumpul di bandara dipaksa berangkat oleh agen, dia tidak mau, dia bertahan di situ,” kata Maftuh Hafi Salim, Ketua SBMI Banten, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/12/2019).

Usai mendapatkan laporan tersebut, SBMI segera berkoordinasi dengan BNP2TKI dan kedutaan Indonesia di Dubai. Kini, kesepuluh TKI itu sudah ditangani oleh Kedubes RI di Dubai.

“Pihak KBRI sudah menemui disana untuk memberikan makan dan sebagainya. Tetap tidak bisa keluar, karena visa habis dan masih diurus,” ujarnya.

Menurut keterangan SBMI yang diperoleh dari para TKI, tenaga kerja asal Indonesia itu takut jika harus bekerja di daerah konflik seperti di Suriah.

**Baca juga: Keluh Kesah Warga Pandeglang ke Anggota DPR: Seputar Ketimpangan Pembangunan.

Saat di bandara internasional Dubai, mereka mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian melapor ke pihak imigrasi dan kepolisian setempat untuk meminta pertolongan agar tidak diberangkatkan ke Suriah.

“Mereka sudah bekerja di Dubai jadi mereka akan dikirim dipindah tempat ke Suriah, tapi mereka tidak mau dipindah ke suriah karena negara konflik. Pihak agen kabur, karena 10 TKI tersebut lapor ke kepolisian Bandara Sharjah Dubai,” terangnya.(Dhi)




Sebutan TKI Jadi PMI, Upaya Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Kabar6.com

Kabar6- Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan perubahan fundamental tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus di ikuti pula dengan perubahan secara mendasar terhadap keamanan dan perlindungan pekerja.

Hal itu dikatakan Pery saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis pencegahan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Oproom Setda, Kamis (12/9/2019).

Ia mengatakan perubahan nama TKI menjadi PMI tentunya harus di sertai dengan peningkatan keamanan dan hak perlindungan, diantaranya perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja.

“Ketiga hal inilah yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia berpesan agar pekerja migran bekerja ke luar negeri harus melalui proses sesuai aturan atau prosedur. Karena dengan proses yang prosedural pekerja migran terdata oleh pemerintah.

“Kalau ada apa-apa, Pemerintah dengan mudah melacak datanya, sementara yang tidak sesuai prosedur, Pemerintah akan kesulitan jika terjadi suatu permasalahan, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang Ade Kusnadi mengatakan pihaknya saat ini memperkenalkan istilah baru pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hal tersebut sesuai Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017.

Ia menambahkan perubahan tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, harus di ikuti oleh perubahan terhadap pendekatan pola kerja dan mindset.

**Baca juga: Berkabung BJ Habibie Wafat, Pandeglang Kibarkan Bendera Setengah Tiang.

Menurut Ade, kelebihan Undang- undang tersebut dibanding sebelumnya adalah, adanya desentralisasi perlindungan TKI, dimana pemerintah daerah dituntut dan diberi peran besar untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan, Hal ini diwujudnyatakan dengan pembangunan pelayanan satu atap pelayanan TKI di seluruh kabupaten dan kota.

“Oleh karena itu harus menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) betul-betul menjadi aset Pemerintah, “ujarnya. (Aep)




DPRD Banten Akan Bantu Kepulangan TKW Asal Kronjo

kabar6.com

Kabar6-DPRD Provinsi Banten akan membantu kepulangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bernama Siti Nuraeni (40) yang mengalami stroke dan terlunta-lunta karena tidak bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan mengaku sudah mengetahui informasi tentang TKW asal Kronjo dari beberapa media cetak dan online lokal. Dirinya mengaku prihatin atas musibah yang dialami oleh TKW asal Kronjo tersebut.

“Saya dari komisi V DPRD Provinsi Banten akan membantu kepulangan Siti bersama Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sebagai mitra kerja Komisi V ,” kata Fitron kepada Kabar6. com, Selasa, (24/7/2018).

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan untuk memulangkan Siti, pihaknya meminta Disnakertrans Banten untuk segera mendatangi rumah Siti di Kecamatam Kronjo yang tujuannya untuk mengetahui status Siti, berstatus TKW legal atau ilegal.

Namun, bila Siti diketahui merupakan TKW ilegal, pemerintah baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkewajiban untuk memulangkan ke Indonesia.

“Kebetulan besok Komisi V DPRD Banten akan rapat dengan mitra kerja yang diantaranya Disnakertrans. Dalam rapat itu saya akan sampaikan tentang kondisi Siti dan meminta Disnakertrans segera kerumah Siti untuk mengetahui status Siti di Arab Saudi agar membatu kepulangan Siti,” tuturnya.

Langkah kedua lanjut Fitron, pihaknya akan menyampaikan kondisi Siti ke Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Komarudin untuk sama-sama membantu kepulangan Siti. Apalagi, Siti merupakan warga Kabupaten Tangerang.

“Saya akan telepon Pak Komarudin selaku PJ Bupati untuk menyampaikan informasi tentang Siti agar bersama untuk memulangkan Siti,” pungkasnya.

Sementara itu Camat Kronjo, Asmawi mengaku sudah mendatangi rumah keluarga Siti di Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan Ilir.**Baca juga: TKW Tak Bisa Pulang, Begini Kata Camat Kronjo.

Hasilnya, memang benar Siti tersebut tidak bisa pulang karena sakit dan tidak memiliki biaya. Sementara keluarga yang disini juga tidak memiliki uang untuk bisa memulangkan Siti.**Baca juga: Sakit Keras di Arab Saudi, TKW Asal Kronjo Tak Bisa Pulang.

“Setelah saya mengetahui kondisi Siti, saya sudah sampailan ke Pemkab agar bisa membantu memulangkan Siti,” singkatnya.(ver)




TKW Tak Bisa Pulang, Begini Kata Camat Kronjo

kabar6.com

Kabar6-Camat Kronjo Asmawi mengaku belum mengetahui informasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang bernama Siti.

Diketahui, Siti tidak bisa pulang karena mengalami sakit keras di Arab Saudi. Pihak kecamatan pun belum mendapatkan informasi baik dari keluraga Siti dan warga Kecamatan Kronjo.

“Saya baru tahu, untuk mendapatkan informasi jelas, besok saya akan ke rumah Siti,” kata Asmawi, Selasa (24/7/2018)

Asmawi menambahkan, bila sudah mendapatkan informasi lengkap dari keluarga Siti. Pihaknya akan mengambil langkah. Misalnya, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disaker) Banten.**Baca Juga: Sakit Keras di Arab Saudi, TKW Asal Kronjo Tak Bisa Pulang.

“Langkah utama yang terpenting mendapatkan informasi yang jelas dari keluarga Siti. Termasuk status Siti apakah TKW legal atau Ilegal,” ujarmya.(vero)




Latih TKI, Indonesia Bakal Contoh Filiphina

Kabar6-Filipina yang mampu melatih dua juta pemudanya agar terampil bekerja akan dicontoh oleh Indonesia untuk menciptakan tenaga kerja, terutama keahlian TKI.

“Seperti Filipina, semua pemuda Indonesia usia produktif yang belum bekerja, diwajibkan masuk ke pusat pelatihan, kalau di sini kayak BLK (Balai Latihan Kerja),” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Kota Serang pada Kamis, 14 Desember 2017 kemarin.

Nusron pun meminta agar pemerintah dapat mengintegrasikan pelatihan di BNP2TKI dengan pihak sekolah untuk pelatihan vokasi.

“Komponen biaya anggaran pendidikan masuk ke sini, jadi latihan tenaga kerja belum masuk ke anggaran pendidikan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan kalau kemampuan BNP2TKI hanya lima ribu orang per tahunnya. Masih kalah dengan Kemenaker yang mencapai 60 ribu orang, meski untuk berbagai jenis pekerjaan.**Baca Juga: 2016, TKI Sumbang Devisa Sebesar Rp125 T.

“Kalau ada agen luar negeri butuh, tinggal ngambil di situ, kami sedang berjuang,” terangnya.(dhi)