1

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kabar6-Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu berinisial AM (29) di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko,mengatakan tersangka AM merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya dilansir Antara Selasa (9/7/2024)

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

**Baca Juga:Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” katanya.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu dari dalam saku celananya.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital,” katanya.

Selanjutnya tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(red)