1

Polres Serang Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang menangkap AMS (19), wanita asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang tega membuang bayinya ke tempat sampah dekat kosannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

AMS di hamili oleh pacarnya yang sedang dalam pengejaran polisi. Mereka berpacaran selama tiga bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali. Sang kekasih merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kisah berawal pada Kamis malam, 15 September 2022, AMS merasa mulas dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi sekitar pukul 22.00 WIB. Panik, dia mebekap putrinya hingga tak bernyawa. Paginya, Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, dia membuang bayi lucu yang sudah dibungkus plastik ke tempat sampah.

“Dari laporan masyarakat, pemulung, menemukan plastik yang setelah dibuka ada mayat bayi,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (27/09/2022).

Saat beraktifitas di pagi hari untuk bekerja dan berangkat sekolah, masyarakat sekitar dikagetkan dengan penemuan pemulung. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Polsek Cikande.

Tetangga dan teman pelaku curiga AMS yang selalu memakai baju longgar dan tidak masuk kerja di hari penemuan bayi itu, kemudian melaporkannya ke polisi. Penyidik kemudian menggali informasi dari AMS dan dia mengakui perbuatannya.

Untuk memperkuat bukti, AMS selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diperiksa secara medis. Hasilnya, ditemukan luka robek dan darah di vagina, kemudian payudaranya sudah mengeluarkan asi.

“Dari keterangan dokter, ternyata telah melahirkan seorang anak dan dari hasil keterangan dokter dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik),” terangnya.

**Baca juga: Motor Roda Tiga Terjebur di Sungai Kasemen

Kekasih AMS tengah diburu polisi untuk kemudian diperiksa, apakah turut serta bertanggung jawab atas pembuangan bayi. Saat ini, baru AMS yang dijadikan tersangka oleh polisi dan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Dikenakan Undang-undang nomor 17 tahun 2016, Pasal 80 ayat 3 dengan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Warga Serang Geger Temukan Karung Diduga Berisi Mayat di Tempat Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat di Kampung Laban, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten geger Sabtu pagi (30/07/2022). Pasalnya warga menemukan karung diduga mayat.

Karung yang diduga berisikan jenazah itu berada di tempat sampah, yang berada di pinggir jalan desa.

**Baca juga: Tega! Ayah di Serang Aniaya Anak Kandung Agar Istri Rujuk

Pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan belum banyak informasi yang bisa diperoleh.

“Belum dibuka sama unit identifikasi. Nanti yah, nanti saya kabari,” kata Kapolsek Tanara, AKP Edi Mulyan, melalui selulernya, Sabtu (30/07/2022).(Dhi)




Warga Kampung Serdang Legok Heboh Temukan Bayi di Tempat Sampah

kabar6.com

Kabar6-Seorang bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Kampung Serang RT 003 RW 03 Desa Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang saat hendak membuang sampah di tempat sampah, Selasa (21/9).

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut pertama kali ditemukan di tempat sampah pada pukul 08.00 WIB oleh seorang warga yang hendak membuang sampah.

“Tadi saya mah mau buang sampah pagi-pagi. Terus kaget lihat ada bayi,” katanya Yuli warga sekitar.

Saat mengetahui adanya bayi malang tersebut ditumpukkan sampah, Yuli memanggil warga sekitar untuk memastikan apakah bayi tersebut masih hidup atau tidak.

“Pas dilihat bayinya perempuan. Masih hidup,” singkatnya.

**Baca juga: Dishub Lakukan Rekayasa Lalin Urai Kemacetan di Kelapa Dua

Diketahui, saat ditemukan, bayi tersebut dibungkus dengan kain berwarna putih dalam posisi tengkurap.

Saat ini, bayi malang tersebut berada di Puskesmas Panongan dalam kondisi sehat.(Vee/CR)