1

Viral, Seorang Lelaki di Kota Cilegon Masuk Rumah Tanpa Izin dan Telanjang

Kapolsek Pulomerak Kompol Ate Waryadi

Kabar6-Seorang laki-laki yang tidak dikenal memasuki rumah warga dalam keadaan tidak memakai pakaian (telanjang) dan viral di Medsos. Kejadian ini berlangsung  pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 15.15 WIB di lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Kompol Ate Waryadi membenarkan peristiwa tersebut. Unit Reskrim Polsek Pulomerak menerima penyerahan seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah tanpa ijin dan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang yang beritanya sudah viral di medsos.

“Terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 sekira jam 15.15 wib masuk ke dalam rumah Saudara H Rebudin yang beralamatkan lingkungan gerem raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol Kota Cilegon yang kemudian diketahui oleh anak perempuan dari Saudara H.Rebudin. Kemudian anak perempuan berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada Saudara Rebudin. Selanjutnya, seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya diamankan dan diserahkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Pulomerak Polres Cilegon,” kata Kompol Ate Waryadi, Selasa (26/12/2023).

Terkait dengan hal tersebut Polsek Pulomerak bergerak cepat untuk mendalami laporan tersebut.

**Baca Juga: Kebakaran di Jatiuwung, Bahan Kimia Dalam Gudang Picu Suara Ledakan

“Dari hasil pemeriksaan secara langsung, bahwa laki-laki tersebut masuk rumah saudara H.Rebudin tanpa ijin dan tanpa menggunakan pakaian bukan akan melakukan percobaan pemerkosaan seperti berita yang beredar di media sosial,” terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten, saat laki-laki tersebut ditanya nama,umur dan alamat tidak dijawab dan omongannya tidak nyambung (ngelantur).

“Pada Senin 25 desember 2023, sekitar jam 11.00 wib, Saudara Rebudin datang ke Polsek Pulomerak dan membuat penyataan tidak akan menuntut secara hukum kepada laki-laki yang masuk rumahnya tanpa ijin dan tanpa menggunakan pakaian,” tutup Kompol Ate Waryadi. (Red)




Pabrik di Teluk Naga Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Mengolah Limbah B3 Tanpa Izin

Kabar6.com

Kabar6 – Pabrik di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, PT. Itec Solution Indonesia (ISI) diduga melakukan pengepulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis elektronik tanpa izin alias ilegal.

Direktur Investigasi Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), Jarpen Gultom, mengatakan bahwa pabrik yang berlokasi Jl. Raya Tanjung Burung No. 02 RT. 003/007, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu patut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

“Atas dasar tersebut, maka kami (AMPUH, red) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, 17 Juni 2021 dengan nomor 0815/AMPUH-SK/VI/2021,” Ujar Gultom kepada media, Jumat (25/06/2021).

Gultom mengungkapkan bahwa PT. ISI diduga telah melakukan kegiatan mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan serta mengolah limbah B3 jenis A111d, B 107d dari sumber tidak spesifik dan B 328-4 dari sumber spesifik umum, tanpa mengantongi ijin lingkungan.

“Selain diduga ilegal, lokasi pengelolaan limbahnya juga berada di wilayah permukiman bukan khusus industri. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

**Baca juga: 491 Warga Kecamatan Panongan Ikut Vaksin Covid-19 di Polresta Tangerang

Gultom berharap pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan ini dengan serius.

“Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan terhadap Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 102 jo 109. Dimana, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan,” pungkasnya.(Vee)




Loka POM Kabupaten Tangerang Temukan Produk Pangan Tanpa Izin

Kabar6.com

Kabar6 – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, melakukan pengecekan terhadap kualitas dan kandungan pangan di dua ritel modern kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat, (16/4/2021).

Dalam pengawasan itu, pihaknya menemukan produk pangan seperti snack dan minuman perasa yang diduga tanpa izin edar sebanyak 37 item, serta 8 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label.

“Kita lakukan pengecekan dan didapati adanya produk yang rusak sebanyak 6 item, lalu produk pangan tidak memenuhi ketentuan label dan produk pangan diduga tanpa izin edar. Yang mana, dalam hal ini bila dirupiahkan, total temuan pemeriksaan kita mencapai Rp8,5 juta,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.

Lanjutnya, tidak hanya pada ritel modern, pengawasan pangan juga dilakukan pada salah satu pasar tradisional yang menjual bahan pembuatan takjil. Dan ditemukan, sebanyak 6 sampel yang mengandung formalin hingga rhodamine B.

“Ada 40 sampel, dan kita temukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yakni rhodamine B yang terdapat pada pacar cina. Dimana, pacar cina ini sering digunakan sebagai salah satu isian pembuatan kolak,” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Baru Vaksin 2 Persen Warganya

Adanya hal itu, piha POM Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pada barang dan pedagang, serta memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai demgan ketentuan.

“Ini kita data dan kita beri teguran. Dan di bulan Ramadan ini, memang kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya peredaran produk pangan yang tidak sesuai dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dalam membeli suatu makanan selama Ramadan,” ungkapnya.(vee)




Jual Obat Tanpa Izin, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ZL (21) penjual obat tanpa izin edar di Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam penangkapan terhadap petugas berhasil mengamankan 208 butir obat.

“Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saudara ZL karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering menjual obat,”kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Senin (6/1/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 145 butir setelah melakukan penggerebekan.

Lalu obat Tramadol HCl dengan jumlah keseluruhan 29 butir dan obat Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 34 butir dan juga menyita 600 bungkus plastik bening klip kosong, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 82.000 serta 1 buah handphone merk Huawei warna Hitam.

**Baca juga: Lumba-lumba Terdampar Ditemukan di pesisir pantai Caringin Pandeglang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZL dikenakan pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.(Aep)