1

Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Masjid di Kawasan Anyer

kabar6.com

Kabar6-Masjid di kawasan Anyer, yang merupakan lokasi wisata pantai. Lokasi ini telah tersebar tabloid Indonesia Barokah yang diduga menyudutkan salah satu pasangan capres 2019.

Sedangkan sekitar 1.000 Eksemplar Tabloid yang alamatnya tidak jelas itu, masih tertahan di kantor Pos Indonesia Kota Cilegon, Banten.

“Kita temukan itu sudah sekitar 100 lebih yang sudah tersebar. Di kantor pos ada sekitar 1.000-an ditahan di sana,” kata Siswandi, Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Banten, Senin (28/01/2019).

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cilegon, jika menemukan penyebaran tabloid itu, untuk segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Cilegon.

Pihaknya Panwaslu dan Bawaslu, terus berkoordinasi dengan Bawaslu RI, mengenai tindakan yang harus ditempuh terkait tabloid Indonesia Barokah.**Baca Juga: Truk Tanah di Kabupaten Tangerang Diimbau Peduli Kondisi Jalan.

“Dari Bawaslu pusat sudah ada suratnya kan. Jadi saya koordinasi dengan pihak pos untuk tidak menyebarkan dulu. Karena kan itu hampir rata ke masjid-masjid dikirimnya,” jelasnya.(dhi)




Sepuluh Karung Tabloid Indonesia Barokah Disebar ke Ponpes dan Masjid di Lebak

kabar6.com

Kabar6-Pondok pesantren (ponpes) masjid dan musala di Kabupaten Lebak tak luput menjadi target penyebaran Tabloid Indonesia Barokah yang sedang menjadi sorotan karena diduga berisi tulisan yang menyudutkan salah satu pasangan capres.

“Masuk ke Rangkasbitung bertahap mulai dari tanggal 11 Januari. Totalnya 10 karung tetapi jumlah rinci berapa eksemplarnya tidak tahu, karena terbungkus dalam amplop,” kata Manajer Antaran Pos Indonesia Cabang Rangkasbitung, Yoyo Rahmat, Jumat (25/1/2019).

“Ya, tujuan pengirimannya ponpes, masjid dan musala,” sambung Yoyo.

Kata Yoyo, pengiriman tabloid ke seluruh penerima telah selesai. Hanya tersisa 50 amplop yang dikembalikan ke pusat dikarenakan petugas tidak menemukan penerima.

“Retur, jadi sudah kami kembalikan ke pusat,” ujarnya.

Yoyo mengatakan, Bawaslu Lebak memang meminta agar pihak Pos menghentikan pengiriman tabloid tersebut. Namun, pihaknya menunggu surat resmi dari Bawaslu.

“Kami tidak bisa menghentikan antaran karena bisa kena penalti dari pengirim. Maka dari itu, silahkan aparat terkait membuat surat sebagai dasar menghentikan pengiriman dan memberitahukan kepada pengirim,” beber Yoyo.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori menjelaskan, Tabloid Indonesia Barokah kini dalam kajian gugus tugas Bawaslu RI.

“Maka sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 tentang pencegahan dan penindakan Pemilu. Jadi kami minta pihak Pos menunda pengiriman tabloid yang masih ada,” katanya.**Baca juga: Mayoritas Bus Menuju Acara Jokowi di Pondok Cabe Kosong.

Apakah Bawaslu akan mengamankan tabloid tersebut? Odong mengatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan.

“Isi tulisannya kami belum tahu. Soal penyitaan itu bukan kewenangan kami. Belum ada kajian yang kami lakukan, hanya koordinasi mengidentifiksi ke titik-titik sebaran. Baru masuk laporan dari Panwascam Muncang,” jelas Odong.(Nda)