1

Pilkada Pandeglang, Syarat Dukungan Krisyanto Jamrud Kurang 33.085 Suara

Kabar6.com

Kabar6-Krisyanto dan Hendra Pranova, pasangan bakal calon dari jalur independen terancam maju dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pandeglang. Keduanya belum memenuhi jumlah syarat dukungan.

“Karena banyak pendukung memberi tahu ke kami bahwa nama kami ada di list verifikasi, tetapi tidak terverifikasi,” kata Hendra, Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan hasil pleno dari total dukungan yang diserahkan sebanyak 78.731 dukungan. Pasangan ini hanya sebanyak 36.723 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan kekurangan sebanyak 33.085 dukungan.

Hendra bersama rekan duetnya vokalis band Jamrud, Krisyanto masih punya kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan harus dua kali lipat atau sebanyak 66.170 dukungan.

Kendati jumlah yang perlu diperbaiki hampir mendekati jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan.

“Kan kita buka posko ditiap tiap kecamatan dan di lokasi lokasi keramaian selama dua tahun 2018-2019. Kita hadir ga instan. Konsep kita udah di mapping dua tahun lalu,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan proses verifikasi faktual sudah dilakukan dengan benar. Mulai didatangi secara dari pintu ke pintu rumah maupun dengan cara lain yang diawasi oleh Bawaslu.

**Baca juga: Bakal Calon Bupati Pandeglang dari Jalur Independen Mengundurkan Diri.

Jika pendukung tidak ditemukan meminta kepada Liaison officer (LO) yang bersangkutan untuk kumpulkan. “Jika tidak ada bisa mendatangi Sekretariat PPS, kalau berada di luar kota bisa memberikan surat keterangan, bisa juga lewat virtual. Itu sudah kita lakukan. Kita juga punya bukti-buktinya,” ujarnya.(Aep)




Syarat Idul Qurban di Tengah Pandemi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang mengatakan ada tiga syarat yang mesti diperhatikan bagi hewan qurban yang dijual pedagang. Yaitu, persyaratan kesehatan hewan, administrasi, serta mematuhi syariat berupa umur hewan yang akan disembelih.

“Untuk persyaratan teknis bagi tempat penjualan hewan qurban adalah mempunyai izin dari pemerintah setempat,” ungkap Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Kustri Windayani kepada kabar6.com, Selasa (7/7/2020).

Kemudian syarat menjaga kebersihan tempat penjualan, memenuhi protokol kesehatan, melaporkan jumlah ternak kurban yang dijual, dan memperoleh surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan.

Sedangkan untuk tempat pemotongan hewan, lanjut Kustri, harus tersedia air yang cukup, memiliki juru sembelih yang profesional atau tenaga yang terlatih dan dipusatkan di satu tempat seperti masjid.

“Pekerja di lokasi pemotongan menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker, sarung tangan, dan sepatu boat,” katanya.

Kustri melanjutkan, saat pembagian daging kurban, pihaknya himbau kepada panitia kurban untuk membagikan dari pintu ke pintu (door to door). Hal itu untuk menghindari kerumunan massa.

**Baca juga: Idul Qurban, DKPP Kabupaten Tangerang: Perhatikan Protokol Kesehatan.

“Pada tahun 2019 tercatat lebih kurang 20 ribu ekor hewan kurban di kabupaten Tangerang, untuk 2020 kemungkinan bisa meningkat, mengingat tahun ini tidak ada haji, jadi peluang masyarakat untuk qurban masih tinggi,” kata kustri

Menurutnya, untuk memastikan hewan qurban itu sehat serta penjual mematuhi himbauan dari pemerintah. Pihaknya pun akan turun ke lapangan dalam waktu dekat.

“Nanti ada tim yang turun, masing-masing 4 orang, ke lapangan untuk memeriksa, diperkirakan akhir Juli ini,” jelasnya.(CR)




Dokumen Kebanjiran, Ini 5 Syarat Layanan Disdukcapil Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pergantian dokumen yang rusak akibat terendam banjir. Seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, KTP-el atau surat keterangan lainnya.

“Para camat dan lurah diimbau perhatikan lima poin penting,” ungkap Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan lewat surat edaran resmi yang diterima wartawan, (Rabu, 2/1/2020).

Pertama, layanan penggantian khusus untuk dokumen kependudukan yang tidak dapat diselamatkan akibat rendaman air, hilang atau hanyut terbawa arus banjir. Makanya pejabat wilayah mesti segera mendata warganya berbentuk sekuriti printing.

“Selanjutnya dilakukan penggantian dokumen tersebut akibat rusak atau hilang sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Dedi

Ia telah menugaskan petugas registrasi atau operator kepedudukan di 54 kelurahan. Petugas wajib prioritaskan memproses dokumen penduduk secara kolektif khusus bagi warga korban bencana alam.

**Baca juga: Waspada, Curah Hujan 2020 Kalahkan Rekor Sebelumnya.

Alasannya karena mungkin akan digunakan untuk keperluan penting yang mendesak. Apabila ada kendala teknis terkait dengan ketentuan administrasi dapat ditanyakan langsung kepada petugas registrasi Disdukcapil Kota Tangsel.

“Unluk mendapatkan solusi pemecahannya. Terakhir mengingat pentingnya hal ini, agar camat dan lurah segera menginformasikan kepada warganya melalui ketua RT dan RW masing-masing,” tutupnya.(eka)




Bantuan Dana Ponpes di Banten Belum Pasti Cair, Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6–Sebanyak 3.926 pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten yang masuk kedalam daftar calon penerima dana bantuan hibah belum pasti akan mendapat dana
bantuan senilai Rp30 juta dari Pemerintah Provinsj (Pemprov) Banten tahun depan.

Sebelum mendapatkannya, ponpes harus terlebih dahulu lolos tahap verifikasi oleh tim Pemprov Banten.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso mengatakan, pada 2020 pihaknya mengalokasikan hingga Rp117 miliar untuk hibah bantuan dana ponpes. Alokasi itu diperuntukan bagi 3.926 ponpes yang telah mengajukan usulan hibah.

“Rencana Rp30 juta (per ponpes), yang menerima 3.926 ponpes, paling banyak di Lebak. Usulan masing-masing ponpes yang dikoordinasikan oleh FSPP (Forum Silaturahmi Ponpdok Pesantren),” ujarnya, kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, meski alokasi anggaran bantuan dana ponpes telah dianggarkan namun tak serta merta bisa langsung didistribusikan.

Pemprov akan terlebih dahulu melakukan verifikasi penerima hibah. Pihaknya ingin memastikan jika ponpes calon penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Itu juga kita masih verifikasi, itu data dari FSSP. Data basenya sudah jalan, tapi kita cek juga, minimal yang sudah berbadan hukum. Khawatir begini juga, berbadan hukum tapi operasional di lapangannya sudah tidak ada santri dan lain sebagainya,” katanya.

Proses verifikasi faktual, kata dia, akan dilakukan saat ponpes mengajukan pencairan dana hibah. Untuk proses verifikasi, pihaknya akan bekerja sama dengan kepala desa atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal itu dilakukan agar tahapannya berjalan optimal mengingat banyaknya ponpes sebagai calon penerima hibah.

**Baca juga: Pembangunan TPST Bojong Menteng di Banten Tahun Depan Terancam Gagal.

Untuk teknis verifikasi faktual, pihaknya akan membahasnya bersamaan saat menggelar ekspose di Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.

“Sekarang baru verifikasi administratif, nanti verifikasi langsung ke lapangan. Kalau ada proses pencairan, mungkin nanti kita akan minta surat rekomendasi yang ditandatangani kepala desa, seperti surat keterangan,” ungkapnya.(Den)