1

Suami Tusuk Istri di Kota Cilegon

Kabar6-Seorang suami berinisial HT (64), menusuk istrinya EA (46) dengan pisau dapur, hingga mendapatkan sejumlah luka ditangannya. Lokasi kejadian berada di Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu, 01 Februari 2023, sekitar pukul 05.30 wib.

Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan awal kejadian saat korban akan berangkat ke pasar untuk belanja, tiba-tiba datang pelaku langsung mengajak korban untuk ikut pulang ke Garut sambil mengancam menggunakan pisau.

“Namun korban tidak mau dan terjadilah keributan hingga korban terkena tusukan pisau di bagian kaki dan bagian tangan,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Entang Cahyadi, Kamis (02/02/2023).

**Baca Juga: Kantor SiCepat di Lebak Dibobol Maling, Isi Paket Siap Kirim Digasak

Keluarga yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya ke polisi. Personel Polsek Pulomerak kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Tersangka sudah ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau berserta sarungnya dan 2 buku nikah,” tambahnya. (Dhi)




Diduga Selingkuh, Suami Tusuk Istri di Tangerang

Kabar6-Diduga istri selingkuh, seorang lelaki melakukan percobaan pembunuhan kepada istrinya atau yang biasa disebut KDRT.

Setelah 17 tahun membina rumah tangga dan di karuniai dua orang anak, pasangan Naswier (pelaku) dan Afriyanti (korban) mengalami keretakan rumah tangga.

“Modusnya pelaku kesal lantaran korban meminta cerai dengan pelaku, atas kejadian itu, pelaku kesal dan menusuk korban sebanyak 3 kali dengan sebilah pisau,” ujar Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono.

Pada saat korban berada di dalam warung padang miliknya yang berada di depan LP Pemuda, Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, sedang berjualan tiba-tiba datang pelaku yang sebelumnya telah berjanji akan membawa surat pernyataan cerai.

Namun, saat korban menagih surat pernyataan tersebut pelaku marah dan mengeluarkan pisau dapur yang dibungkus kain slampe dari dalam kantong saku celana yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali dan mengenai bagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung bagian kanan.

“Setelah kejadian itu, korban langsung melarikan diri dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Kabupaten Tangerang oleh saksi,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian percobaan pembunuhan tersebut Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menangkap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi disebuah bengkel motor yang berada di Cipinang Jaya Raya Kodya, Jakarta Timur.

“Ketika dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum air accu,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah pisau yang disimpan dalam plastik warna merah dan di gantung di tembok luar bengkel dan satu buah botol bekal air mineral yang digunakan untuk menyimpan air accu.**Baca juga: UIN Jakarta Launching Rumah Jurnal.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 53 KUHP SUBS Pasal 44 ayat 1 UU no 23 Tahun 2004, tentang KDRT. (res)