1

Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

Kabar6-FRW, wanita yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), dia bersama suaminya, HS, melancarkan aksinya membobol Bank BRI sejak 2020 hingga 2021. Modus yang dilakukan menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank negara tersebut.

Karena menjadi nasabah prioritas, nasabah palsu itu mendapatkan kartu kredit yang digunakan FRW dan HS untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

“Kartu kredit kan dibelanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded di jual lagi, bisa jadi,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).

HS menyerahkan identitas palsu serta uang Rp500 juta ke istri nya, FRW, untuk membuka tabungan BRI dan menjadi nasabah prioritas di bank BUMN tersebut.

Saat ditangkap, HS sendiri memiliki 10 identitas berbeda dengan foto pelaku sendiri. Setelah digeledah, Kejati Banten menyita 41 KTP palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan milik suami-istri tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, HS dan FRW ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

“Dia dapet kartu kredit, kemudian Rp500 diambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang Rp200 juta, Rp300 juta, sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan oknum berinisial FRW yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) BRI bersama suaminya, HS, membobol uang perbankan senilai Rp5,1 miliar.

**Baca Juga: Oknum Pejabat Bank BRI Cabang BSD Bobol Rp5,1 Miliar Bersama Suaminya 

Sang suami, HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI dengan membuka tabungan Rp500 juta. Istrinya, FRW, bertugas meloloskan persyaratan tersebut untuk menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK.

“Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).(Dhi)




Kata Pria di Lebak soal Cekcok hingga Bacok Istri Belasan Kali: Blank Aja Kayak Lihat Hewan

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak menahan D (55) warga Bayah Barat, Kecamatan Bayah, usai membacok S (37) yak tak lain istrinya sendiri hingga mengalami luka berat dan kritis di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Polisi menyebut, pemilik usaha pembuatan tahu dan oncom membacok istrinya dengan sebilah golok sepanjang 40 centimeter ke bagian kepala, tubuh dan tangan hingga dua jarinya putus.

Saat ditanya wartawan di Mapolres Lebak, D mengaku tak punya niatan sama sekali melukai istrinya sendiri. Ia menyesali perbuatannya yang nyaris merenggut nyawa S.

“Nyesal yakin menyesal, saya hilap. Enggak ada (niat), cuma kebetulan saya lagi potong kayu bakar dia nyamperin saya, iya (emosi),” kata D, Rabu (1/3/2023).

D mengatakan sudah lima tahun berumah tangga dengan S. Cekcok mulut dengan S diakui D memang beberapa kali terjadi, namun masih dalam batas yang wajar

“Ya kalau percekcokan sih kadang ada masalah ekonomi, namanya kita manusia. Tapi masih bisa diredam,” tutur D.

Membabi buta belasan kali membacok S, D mengaku hal itu dilakukan lantaran dirinya sudah gelap mata.

“(Dibacok) di teras, dia lari minta tolong. Waktu itu perasaan blank aja, kayak lihat hewan,” ungkap D.

**Baca Juga: Buruh Proyek di Curug Ngamuk, Satu Tewas dan Dua Warga Terluka

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku membacokkan golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter ke arah korban sebanyak kurang lebih 16 kali. Tersangka melakukan hal itu karena emosi kepada korban,” jelas Andi.(Nda)




Cipkon Ramadan di Lebak, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Ngamar di Hotel

Kabar6.com

Kabar6-Empat pasangan bukan suami istri kedapatan asyik berduaan di kamar sebuah hotel di Rangkasbitung. Mereka terciduk petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri saat melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon) bulan Ramadan, Sabtu (23/4/202).

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid mengatakan, sejumlah pasangan yang terciduk rata-rata masih berusia sangat muda, bahkan ada yang masih duduk di bangku sekolah.

“Masih muda-mudi, malah ada yang masih di bawah umur. Iya alasannya macam-macam lah, kemalaman terus ngaku saudara, tapi pas kita minta buktinya mereka enggak bisa buktiin dan akhirnya karena terdesak mengaku juga,” ungkap Azis kepada Kabar6.com, Minggu (24/4/2022).

Empat pasangan tersebut berasal dari Lebak, Pandeglang dan Serang. Mereka yang terciduk petugas didata kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, apalagi di bulan Ramadan.

“Mereka hanya teman kencan saja. Kami data dan lakukan pembinaan di lokasi supaya tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” ucap Azis.

**Baca juga: Ketua Apdesi Lebak Berharap Warga yang Mau Mudik Sudah Divaksin Booster

Patroli oleh petugas gabungan juga dilakukan dalam rangka penegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Petugas mendatangi sejumlah titik tempat yang kerap ramai oleh masyarakat seperti Balon Ranca Lentah hingga tempat hiburan, lalu membagi-bagikan masker kepada masyarakat serta mengimbau supaya mematuhi prokes.

“Walaupun kita berada pada PPKM Level 2 tapi prokes harus tetap disiplin. Alhamdulillah juga di tempat karaoke, kami tidak menemukan barang-barang terlarang, hanya sisa bekas berbuka puasa saja. Kami imbau pengelola dan pengunjung bisa menghormati bulan Ramadan,” pinta Azis.(Nda)




Gunakan Sabu, Suami Istri Ditangkap Polres Serkot

kabar6.com

Kabar6 – Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap sepasang suami istri pengguna narkoba dipinggir jalan. Sang istri berinisial AH (28) dan suaminya berinisial IM (29).

Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba dipinggir jalan daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 01 Januari 2022 sekitar pukul 20.10 wib.

“Keduanya di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (04/01/2022).

Mereka ditangkap dipinggir jalan di daerah Cipare, usai personil Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Personil Sat Resnarkoba Polres Serkot kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH,” tuturnya.

**Baca juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten

Kini keduanya dibawa ke Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (04/01/2022).(dhi)




Suami Istri Simpan Dan Jual Ratusan Petasan Dirumahnya

Kabar6.com

Kabar6 – Sepasang suami istri di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, menyimpan ratusan petasan berbagai ukuran dan jenis. Akibatnya, petasan itu disita oleh polisi.

Keduanya berinisial SI untuk sang istri. Kemudian AF untuk sang suami. Keduanya merupakan penduduk setempat.

“Petasan dan kembang api dari berbagai bentuk kami sita. Barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serang. Pemiliknya suami istri,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Jumat (23/04/2021).

Petasan dan kembang api peredarannya harus memiliki izin khusus, karena masuk kedalam bahan peledak. Penggunaannya pun tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berbahaya.

Ukuran petasan bervariasi, ada yang berukuran 5cm, 20cm hingga 50cm yang jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain.

“Kegiatan dilaksanakan guna untuk antisipasi gangguan kamtibmas, mengingat bulan ramadhan marak beredar petasan atau bahan peledak yang dijual belikan,” jelasnya.

Kamis dini hari, 22 April 2021, sekitar pukul 23.00 wib, polisi mendatangi rumah SI dan AF. Kemudian memeriksa seluruh bagian rumah tanpa terkecuali.

**Baca juga: Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Di Merak

Dirumahnya pula, suami istri itu dimintai keterangan. Hasilnya, mereka menjual petasan secara eceran ke masyarakat. Ada juga yang dijual dalam partai besar, untuk dijual lagi ke masyarakat oleh pedagang kecil.

“Petasan ini kan berbahaya, sangat berbahaya. Bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah ramadan,” terangnya.(dhi)




Lakukan Ini Sehabis Bercinta

Kabar6-Usai melalui sesi bercinta yang menyenangkan sekaligus melelahkan, beberapa pasangan biasanya langsung tertidur pulas.

 

 

Padahal, kebiasaan itu sebenarnya tidak bagus untuk kondisi emosional Anda dan pasangan. Jadi, apa yang sebaiknya dilakukan setelah sesi bercinta usai?

 

1. Sesi bercinta tentu saja akan menguras tenaga, sehingga selain badan terasa lemas, perut pun akan menjadi lapar. Nah, kembalikan energi Anda dan pasangan misalnya dengan makan camilan ringan berdua di atas tempat tidur.

 

Anda dan pasangan dapat saling menyuapi dan berpelukan. ** Baca juga: Suami Malas Bercinta? Mungkin Ini Penyebabnya

 

2. Keintiman usai bercinta dapat dilanjutkan dengan berbicara dari hati ke hati, yang merupakan cara efektif untuk menyalakan kembali api asmara dan meningkatkan intensitas komunikasi di antara Anda dan pasangan.

 

Namun disarankan agar topik pembicaraan santai dan jangan terlalu serius karena bisa menghilangkan mood positif Anda dan pasangan.

 

3. Usai bercinta, akan dapat saling mengelus misalnya pada bagian dada, memegang tangan atau membelai lembut rambut pasangan. Aktivitas yang sangat romantis ini dapat memperpanjang keintiman Anda dan pasangan.

 

4. Usahakan untuk berpelukan erat dan mesra usai bercinta, karena merupakan salah satu cara terbaik untuk memberitahu pasangan bahwa Anda sangat mengaguminya dan menikmati sesi bercinta tadi.

 

5. Saling memandang usai bercinta dapat meningkatkan kedekatan emosional antara Anda dan pasangan. Kontak mata dapat menjelaskan betapa Anda mencintai si dia, begitu pula sebaliknya.

 

6. Menonton film usai bercinta merupakan salah satu ide yang cukup bagus. Namun hindari film-film bertema serius dan sedih ya.

 

Bagaimana, menarik bukan? (ilj)