1

Soal Proyek GIPTI, Sinar Mas Land: Kami Hanya Salurkan CSR

kabar6.com

Kabar6-Proses pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dipastikan ilegal.

Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2019 silam Pemerintah Daerah setempat telah mengambil keputusan dengan menghentikan seluruh proses perijinan proyek triple helix dibidang teknologi digital yang melibatkan pemerintah, swasta dan universitas.

Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe mengatakan, bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam perijinan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar tersebut.

Sinar Mas Land, kata dia, hanya menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada Pusat Pelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

“Untuk perijinan tidak ada, SMLand hanya melakukan CSR saja, seperti saat laKukan CSR di Kalijodo Jkt,” ungkap Dhony, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2020).

Dijelaskannya, seluruh proses baik dari sisi perijinan, pembangunan dan pengelolaan proyek GIPTI ini berada dibawah naungan Puspiptek.

Adapun keterlibatan Sinar Mas Land hanya terbatas pada penyaluran dana CSR melalui unit usaha.

Ditanya, unit usaha apa yang terlibat dalam proyek itu dan berapa nilai CSR yang telah disalurkan perusahaan properti raksasa yang menguasai kawasan BSD City ini, ia malah menyarankan agar mempertanyakan langsung ke pemiliknya.**Baca juga: Alasan Pemkab Tangerang Hentikan Proyek GIPTI di Pagedangan.

“Saya tidak hafal, dilakukan di unit usaha. Harus tanya ke pemiliknya, Bang. Sudah dijelaskan sebelumnya, kita hanya CSR saja. Seperti Kalijodo di DKI. Semua kewenangan ada di PUSPIPTEK Bang,” katanya.(Tim K6)




Soal Proyek GIPTI, DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Ijinnya Sudah Kita Stop

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyatakan telah menghentikan seluruh proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan.

Hal ini menyusul adanya pengaduan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) atas penutupan akses jalan yang diduga dilakukan PT Sinar Mas Land, selaku pengembang proyek.

“Seluruh proses perijinan dari proyek GIPTI sudah lama kita stop atau hentikan. Itu dilakukan atas dasar rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus Supri, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan A DPMPTSP Kabupaten Tangerang, kepada Kabar6.com, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Agus, penghentian proses perijinan proyek GIPTI yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar ini bermula dari pengaduan warga yang merasa dirugikan terkait ditutupnya akses jalan lintas dengan menggunakan tembok beton setinggi hampir empat meter di lokasi proyek.

Warga merasa sangat terganggu dan terganggu atas penutupan akses jalan lintas itu, karena dalam menjalankan aktivitasnya warga dan anak-anak sekolah harus melewati jalan lain yang cukup jauh dan memakan waktu lama.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Imbas dari persoalan itu, warga kemudian melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pihak, diantaranya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Pengaduan warga ini sudah berlangsung sejak bulan Maret 2019 lalu. Setelah itu kami dipanggil DPRD untuk rapat dengar pendapat atau hearing dengan perwakilan warga dan pihak- pihak terkait. Begitu keluar rekomendasi dewan proses ijinnya langsung kami pending,” katanya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, pihaknya memastikan tidak akan memproses perijinan proyek yang diajukan pada Januari 2019 silam, sebelum adanya penyelesaian masalah antar kedua belah pihak tersebut.

Upaya penyelesaian masalah itu, kata dia, memang terus dilakukan. Bahkan, pihaknya sempat menghadiri rapat untuk mencari solusi di tingkat pusat yang melibatkan Badan Pengkajian Penerapan dan Teknologi (BPPT) yang menaungi Puspiptek, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan lainnya.

Namun, semua upaya yang telah ditempuh tak kunjung menemukan solusi apapun alias deadlock atau buntu.**Baca juga: Ditentang Warga, Proyek GIPTI di Pagedangan Tetap Berlanjut.

“Rapat terkait masalah ini sudah sering dilakukan, terakhir kami dipanggil untuk rapat di Jakarta dengan BPPT dan Kementerian Agraria Selama masalah itu belum selesai, maka ijinnya kami pastikan tidak akan diproses,” tegasnya.(Tim K6)