1

Dugaan Pungutan Biaya Psikotes di SMKN 4 Pandeglang, KCD: Kita Larang Banget

Kabar6-Kasus diberhentikan sepihak siswa SMKN 4 Pandeglang pasca melakukan aksi demo sekolah buntut lambat keluarnya sertifikat psikotes mencuat ke publik.

Sekolah milik pemerintah Provinsi Banten itu beralamat di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang diduga memungut Rp 150 ribu per siswa untuk biaya psikotes.

Lantaran sertifikat psikotes itu tak kunjung keluar, membuat ratusan siswa protes hingga melakukan demonstrasi pada Jumat 10 Pebruari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotes tahun 2022 lalu.

**Berita Terkait:  KCD Bantah Berhentikan Siswa SMKN 4 Pandeglang Secara Sepihak, Begini Penjelasannya

Buntut demontrasi itu, siswa bernama Arifin mengaku dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak sekolah. Namun hal itu dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Kasi SMK pada Kantor Cabang Daerah (KCD) Wilayah Pandeglang Asep.

Menurut Asep pihak sekolah hanya melakukan tindakan kedisiplinan terhadap siswa tersebut untuk memenuhi kebutuhan akademik. Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi KCD ke SMKN 4 Pandeglang.

“Jadi tidak ada pemberhentian, sudah diklarifikasi oleh teman-teman kita di media lain. Dan simpang siur informasi itu tidak bagus,” kata Kasi SMK KCD Pandeglang Asep kepada wartawan

Namun saat dikonfirmasi terkait pungutan psikotes yang dibebankan kepada siswa. Asep mengaku belum mengetahui lebih jauh terkait pungutan tersebut. Yang jelas Asep melarang keras jika ada pungutan kepada siswa.

“Kalau masalah pungutan kita melarang banget, kita belum sampai kesitu, intinya kita gak sepakat kalau ada pungutan,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Asep mengatakan, ada sekolah yang membebaskan kepada para siswa ada juga sekolah yang memungut biaya kepada siswa tanpa sepengetahuan dirinya.

“Ada sekolah yang membebaskan, ada mungkin bagian dari kejadian lain kita gak tahu. Kita harapkan sekolah itu semurah mungkin, gratis,”ujarnya.

Saat berita ini diturunkan, kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak sekolah soal dugaan pungutan kepada siswa untuk biaya psikotes.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, Arifin diberhentikan sepihak oleh sekolah. Hal tersebut dipicu lantaran Aripin protes pungutan psikotes sebesar Rp 150 ribu namun sertifikatnya tidak keluar saja padahal itu dilakukan tahun 2022.

Arifin siswa kelas tiga jurusan otomotif ini mengaku, dirinya diberhentikan oleh Kepala SMKN 4 Pandeglang itu secara sepihak karena ikut unjuk rasa pada Jumat 10 Februari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotes tahun 2022 lalu yang dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu persiwa untuk dikembalikan.

“Dari sekitar 100 siswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu, hanya saya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMKN 4 Pandeglang,” ungkap Aripin.(Aep)