1

GTRA Dituding Tak Serius, Akibatnya, Konflik Agraria Di Banten Banyak Mangkrak

Kabar6.com

Kabar6-Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten menilai keberadaan Gugur Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Gubernur Banten Wahidin Halim, belum serius dalam menjalankan reforma agraria.

Akibatnya, konflik agraria di Provinsi Banten banyak yang mangkrak.

Sekertaris SPI Banten, Misrudin mengatakan, belum melihat keserusan dari GTRA dalam mengurusi konflik agraria di Provinsi Banten. Terbukti sampai saat ini belum semua Kabupaten/kota se Provinsi Banten memiliki GTRA itu sendiri.

Karena itu konflik-konflik agraria yang masih terjadi dan belum tersentuh GTRA Banten.

“Penyelesaian konflik banyak yang mangkrak. contohnya terjadi antara petani di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, dengan PT. Pertiwi Lestari. Kemudian petani di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dengan Perum Perhutani. Lalu petani di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dengan TNI AU,” kata pria yang akrab disapa Udin di sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (23/9/2019).

Padahal, kata Udin, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) saat ini menempatkan reforma agraria sebagai program prioritas dala Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pemerintah pusat juga berjanji akan menjalankan reforma agraria seluas 9 juta ha dengan rincian 4,5 juta ha untuk legalisasi aset dan sertifikasi tanah, 4,1 juta hektar untuk pelepasan kawasan hutan dan hanya 0,4 juta hektar untuk redistribusi tanah yang berasal dari HGU (Hak Guna Usaha) habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya.

“Kami mendesak Gubernur Banten sebagai Ketua GTRA Banten segera menyelesaikan konflik agraria melalui redistribusi TORA kepada petani dan rakyat tak bertanah di seluruh wilayah Banten. Tuntutan ini sesuai dengan janji politik Wahidin Halim dan Andika Hazrumy saat terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang menempatkan pertanian sebagai permasalahan ke-8 dari 21 permasalahan umum yang harus dituntaskan,” katanya.

“Sehubungan dengan itu, bersamaan dengan Peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2019 yang jatuh pada hari Selasa besok, kami selaku Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Banten dan Lembaga Kajian Agraria Damar Leuit Banten, akan menggelarv aksi unjukasara,” sambungnya.

**Baca juga: Petani Tuding GTRA Tidak Serius Jalankan Reforma Agraria.

Senada dikatakan Divisi advokasi api Banten Ani Afiana. Menurutnya, ketidakseriusan Gubernur Banten juga bisa dilihat dari belum terbentuknya GTRA di Kabupaten/Kota Provinsi Banten.

“Kemudian penyelesaian konflik juga masih mangkrak, seperti yang terjadi pada petani di Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dengan PT. Pertiwi Lestari. Kemudian petani di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dengan Perum Perhutani. Lalu petani di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dengan TNI AU,” kata Ani.

Untuk itu, kata Ani, Pihaknya meminta agar Gubernur Banten segera menyelesaikan persoalan tersebut, dan menjalankan Perpres sesuai fungsinya.(Den)




Petani Tuding GTRA Tidak Serius Jalankan Reforma Agraria

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menuding Gugur Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Gubernur Banten Wahidin Halim, tidak serius dalam menjalankan reforma agraria.

Hal itu diduga belum adanya penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada petani dan rakyat tak bertanah di Banten.

Termasuk pendistribusian tanahnya kepada petani, pasca dilakukannya upaya dari pemerintah setelah berakhirnya penggunaan terhadap suatu bidang tanah yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan agar selanjutnya diserahkan kepada masyarakat.

Misrudin, sekretaris SPI Banten mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 yang mengatur pembentukan Gugur Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Gubernur Banten Wahidin Halim.

Meski begitu, lanjut Misrudin, sejak dibentuknya GTRA Banten pada tahun 2014 lalu, pihaknya belum ada upaya yang signifikan dari pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sebelumnya pernah dokelola pihak perusahaan atau Perhutani, agar lahannya bisa diberikan kepada masyarakat.

“Kita juga tidak tahu, dimana saja lahan yang diurus, termasuk hingga penyerahannya kepada masuarakat agar bisa dikelola menjadi lahan pertanian,” kata Masrudin, saat berkunjung ke sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, Senin (23/9/19).

**Baca juga: Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Walantaka Sasar Pelajar SMP.

Senada dikatakan Divisi advokasi api Banten Ani Afiana. Pihaknya juga mempertanyakan dari Pemkab dan Pemkob dalam pembentukan GTRA di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

“Kemudian penyelesaian konflik juga masih mangkrak, seperti yang terjadi pada petani di Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dengan PT. Pertiwi Lestari. Kemudian petani di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dengan Perum Perhutani. Lalu petani di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dengan TNI AU,” jelasnya.

Untuk itu, kata Ani. Pihaknya meminta agar Gubernur Banten segera menyelesaikan persoalan tersebut, dan menjalankan Perpres sesuai fungsinya.(Den)