1

Polresta Tangerang Ringkus Kurir Paket Gauli Bocah

Kabar6-Satreskrim Polresta Tangerang membekuk pria berinisial M, 32 tahun warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk. Ia disangkan menggauli anak di bawah sebanyak 15 kali.

Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). M diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.

“Pelaku sudah 15 kali dan korbannya itu anak perempuan berusia 13 tahun, yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

**Baca Juga: Tiga Bulan, Truk dan Pikap Dilarang Lewati Jalan Sumatera di Ciputat

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.(Rez)




Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Raup Rp285 Juta

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 4 orang tersangka terkait kasus modus ganjal ATM. Mereka berhasil melancarkan aksinya sebanyak 400 kali di beberapa wilayah.

“Mereka melancarkan aksinya kurang lebih 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setyono kepada awak media di Tigaraksa, Jumat, (21/7/2023).

Sigit menerangkan, masing-masing dari pelaku mempunya peran yang berbeda. Salah satunya berinisial MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM. M selaku penadah atau membantu kejahatan. Selain itu, AO dan E membantu tindak kejahatan. Sementara, ES dan YS sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM yang kini menjadi DPO.

“Masing masing dari mereka tugasnya berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan, tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM sejak tahun 2022,” jelasnya.

Lanjut Sigit, saat dibekuk dikediamannya tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas. Dari laporan polisi yang diterima, MA berhasil menguras ATM korbannya total sebesar Rp 285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari, dan membiayai sang kekasih M.

“Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

**Baca Juga: Kipas Angin Konsleting Listrik, Rumah di Adiyasa Solear Terbakar

Dimana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut. Kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut.

“Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E.  Keduanya ini pencopet,  AO dan E menjual kartu-kartu tersebut kepada MA,” katanya.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening koran korban, rekaman CCTV TKP Alfamart, uang tunai Rp5.500.000 sisa kejahatan, 4 buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, 2 buah pisau cutter , 1 buah tas selempang warna coklat, 1 kotak tusuk gigi Indomaret, 1 buah dompet warna hitam, dan puluhan lembar kartu ATM berbagai bank.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang mengambil sebagian kepunyaan orang lain dan Pasal 480 ke 2e KUHP tentang memperoleh dari kejahatan.

“Mereka diancam pasal pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rez)




Satreskrim Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curanmor

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria berinisial MY (35) dan DA (38).

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

MY ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor yang pada Kamis, (27/5) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/9).

Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY.

Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.

**Baca juga: Viral Aksi Asusila di Tebing Koja, Polsek Cisoka: Masih Kita Selidiki

Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.(vee)




Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Kakek di Rajeg

Kabar6.com

Kabar6 – Satreskrim Polres Kota Tangerang menangkap W (35) dan TY (50) yang merupakan pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 62 tahun. Namun, satu pelaku berinisial AR masih berstatus DPO.

Korban berinisial PA alias Abah Toni meninggal usai di ikat dan di bekap oleh ketiga pelaku ini pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati.

“Ketiganya ini sakit hati karena merasa ditipu oleh korban yang katanya bisa menggandakan uang,” katanya, Senin (13/9/2021).

Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kesal dengan korban lantaran merasa ditipu. Korban diketahui meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk digandakan.

Namun, hingga waktu yang ditentukan korban tidak juga memberikan uang yang sudah dijanjikan tersebut.

“Tersangka W dan TY ini sudah memberikan uang masing-masing sebesar Rp 8,2 juta dan Rp 60 juta kepada korban. Dan dijanjikan akan dilipat gandakan hingga nilai puluhan miliar,” jelasnya.

TY, salah satu pelaku mengaku sakit hati dan merasa tertipu oleh korban.

“Saya sudah kasih uang Rp 60 juta secara cash. Katanya bisa jadi 20 miliar,” katanya di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9).

Bahkan, lanjut TY ia bersama dua rekannya sempat diajak oleh korban mandi dan bertapa di laut daerah Sukabumi.

“Sebelum diajak mandi ke laut itu uang harus sudah ada katanya. Jadi udah saya serahkan semua sama dia (korban),” ujarnya.

Sementara, W mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena sebelumnya sudah merasa kecewa dengan korban.

“Janjinya habis diajak mandi di laut uangnya langsung bisa digandakan. Tapi sampai dua minggu uangnya tidak ada,” katanya.

Dari situlah W, YT dan AR yang masih beratatus DPO merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Tidak pakai senjata. Hanya pakai tangan aja. Terus diikat pakai tali dan selimut yang ada dikamar korban,” jelasnya

**Baca juga: Capaian Vaksin Rendah, PTM Tingkat SMP di Kabupaten Tangerang Terbatas

Selain membunuh korbannya, pelaku juga diketahui mengambil dua unit sepeda motor, satu buah handphone dan sejumlah uang tunai milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(vee)




Dugaan Penganiayaan Guru Olahraga SMAN 21 Sukadiri, Polisi : Korban Luka Memar

Kabar6-Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan penganiayaan yang dilakukan WYY, 30 tahun guru olahraha SMAN 21 Kabupaten Tangerang atau SMAN 21 Sukadiri terhadap Kepala Bagian Tata Usaha sekolah itu, Subaih, 50 tahun. “Senin (hari ini) kami menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kepala Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Inspektur Dua Dedi Ruswandi saat dihubungi Minggu 28/5/2020.

Salah satu yang dipanggil, kata Dedi, adalah pelaku WYY. “Pelaku sudah kami dikirimkan undangan,” katanya.

Dedi mengatakan visum terhadap korban pelapor sudah dilakukan. “Berdasarkan visum ada luka memar dialami korban,” kata dia.

Subaih, Kepala Bagian Tata Usaha SMA Negeri 21 Sukadiri, Kabupaten Tangerang melaporkan WYY, guru olahraga sekolah itu ke Polres Kota Tangerang, Jumat 26 Juni.

Kuasa hukum Subaih, A.Goni mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian dada. Korban yang berusia 50 tahun, menurut Goni, sempat mengalami sesak bagian dada karena pukulan itu.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami dada memar karena pukulan pelaku dan jempol tangan kiri robek,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi ketika tim Inspektorat Banten melakukan uji petik dan mendengarkan klarifikasi Kepala SMAN 21 Sukadiri, Wiji dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS, Jumat pagi. Saat itu, Wiji didampingi Subaih memberikan penjelasan kepada tim Inspektorat Banten di dalam ruangan kelas sekolah itu. Pertemuan itu disaksikan Komite Sekolah dan para guru, termasuk WYY. (Vee/GFM)