1

Enam Tahun Buron M Ali Akbar Rapsanjaya Tak Berkutik Saat Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Kabar6-M Ali Rapsanjaya (39) yang masuk daftar DPOn Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diamankan Kejaksaa Agung, Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di Jalan HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (13/8/2024).

**Baca Juga:JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Korupsi Timah ke PN Tipikor

Pengamanan tersebut kata Harli, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018, terhadap terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya dengan amar putusan:

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb tanggal 17 Juli 2018;

Menyatakan Terdakwa M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali bin H. Bahruddin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan.

“Saat diamankan, terpidana M Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah,”tandas Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

 

 

 




Buronan Penipuan Jual Beli Tembaku Senilai Rp9,4 Miliar Ditangkap Jaksa

Kabar6-Limantoro Santoso bin Loek Tje Ang (60) buronan terpidana penipuan jual beli tembakau senilai Rp9,4miliar ditangkap Satgas SIRI Kejagung. Tim jaksa terpaksa membobol pintu kamar karena terpidana tidak korporatif.

“Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.35 WIB bdi Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Jumat (21/6/2024).

**Baca Juga:Jaksa Selesaikan Perkara Narkotika untuk 2 Tersangka Lewat Restoratif

Dijelaskan Harli, Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.

“Akibat perbuatan terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9.400.000.000,”ujar Harli.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Oleh karenanya, Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 Tahun dipotong masa tahanan.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terpidana.

Dengan demikian, Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut di atas terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata dan oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging). Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Rahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY. mengadili sendiri menyatakan perbuatan terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Atas perbuatan tersebut Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar terpidana. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menciduk terpidana Zulfikar (44) di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Saat ditangkap Zulfikar sempat melarikan diri.

“Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB Satgas SIRI mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Erick Thohir  Optimistis 99 Persen Agenda Transformasi BUMN Akan Tuntas Oktober 2024

Dijelaskan Ketut, Zulfikar merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Saat diamankan, kata Ketut tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

“Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung,”jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)