1

Penerapan SAK EP, Perumdam TKR Gelar Diklat Keuangan Secara Hybrid

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang akan digantikan menjadi SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat).

Kegiatan Diklat tersebut diselenggarakan di Ruang Tirta Kerta Raharja Training Center (TKR TC) Kantor Pusat Perumdam TKR, Senin (2/8/2024) lalu, yang diikuti oleh pegawai internal Perumdam TKR dan peserta dari beberapa PERUMDA Air Minum di Indonesia.

Adapun terkait SAK ETAP dinilai terlalu sederhana untuk diterapkan oleh entitas yang berukuran besar (namun tidak terdaftar di pasar modal) sedangkan SAK dipandang terlalu kompleks. SAK EP akan berlaku efektif pada Januari 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal.

**Baca Juga: KPK Buka Layanan LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah pada 7-8 September

Diklat keuangan tersebut dibuka oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Kepala Kepegawaian Perumdam TKR, Endah Lely Pebriwanti serta pemateri diklat yaitu Ading Fadhil dan Chandra Pribadi.

Sofyan menyampaikan jumlah peserta yang mengikuti ada 60 peserta dengan 40 peserta online dari eksternal dan 20 peserta offline peserta internal. Diklat yang akan dilaksanakan secara lima hari ini nantinya akan memberikan penjelasan mengapa SAK ETAP diubah menjadi SAK EP dan berlaku di Januari 2025.

“Diklat ini juga bisa menjadi tempat untuk seluruh peserta mempelajari sistem pelaporan keuangan terbaru yang akan segera diimplementasikan. Laporan keuangan juga nantinya bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sofyan Sapar, dalam keterangan, Sabtu (7/9/2024).

Diklat keuangan yang dilaksanakan selama 5 hari ini merupakan sebuah terobosan yang mana Perumdam TKR TC diaktifkan bukan hanya untuk internal Perusahaan saja tapi untuk kepentingan seluruh pekerja dan seluruh pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum seluruh Indonesia.

Diklat pada hari pertama dan kedua akan berisi penjelasan terkait SAK EP sedangkan hari ketiga dan seterusnya akan berisi praktek laporan keuangan.

Materi diklat yang akan diajarkan yaitu dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK EP, sistematika laporan keuangan sesuai SAK EP, alur penyusunan laporan keuangan sesuai SAK EP, praktek penyusunan neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, penyusunan catatan atas laporan keuangan serta sharing dan diskusi.

SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas privat yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang. (Oke)