1

Napi Rutan Jambe Tewas Gantung Diri di Area Jemuran Pakaian

Kabar6-Seorang warga binaan di Rutan Klas I Jambe, Kabupaten Tangerang, berinisial IJ tewas dengan cara gantung diri. Temuan pada Minggu, 17 Maret 2024, siang itu bikin geger narapidana lainnya.

Jasad IJ pertama kali ditemukan tewas pada pukul 10.30 WIB. Lokasi persisnya di area jemuran pakaian warga binaan.

“Depan blok Assyifa,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, Selasa (19/3/2024).

Ia jelaskan, usai penemuan jasad warga binaan tergantung tewas pihaknya langsung berkoordinasi dengan Mapolresta Tangerang. Tim Inafis telah periksa jasad IJ.

**Baca Juga: Rest Area KM 97A Tol Merak Belum Bisa Digunakan Pemudik Idul Fitri 2024

“Hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP dan pemeriksaan yang dilakukan tim Inafis didapatkan barga binaan murni bunuh diri,” jelas Khairul.

Jasad IJ kemudian dibawa ke pemulasaraan di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Selama kejadian penemuan jasad warga binaan tewas bunuh diri situasi sekitar Rutan Klas I Tangerang di Jambe, kondusif.

“Kami turut berbelasungkawa dan berduka atas meninggalnya satu warga binaan rumah tahanan,” ujarnya.

Artikel ini tidak menganjurkan bagi Anda yang punya masalah pribadi lalu mengambil keputusan singkat. Jika Anda depresi segera hubungi psikiater atau dokter ahli kejiwaan agar dapat diberikan solusi tepat.(yud)

 




Dari Rutan Tigaraksa, Rutira Band Segera Rilis Garis Waktu

Kabar6-Rutira Band bukan grup musik yang asing di tanah air. Meski debutnya  tak merdeka seperti musisi  pada umumnya, namun band slow rock yang digawangi para musisi narapidana  ini eksis dalam kancah musik di Indonesia dan memiliki penggemar fanatik.

Grup band ini memiliki  home basecamp di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang atau dikenal dengan sebutan Rutan Tigaraksa atau Rutan Jambe karena letaknya di Kecamatan  Jambe.

Dalam waktu dekat ini Rutira Band segera merilis single terbarunya berjudul ‘Garis Waktu.’  Single ini menyusul lagu ‘Meraihnya Menjadi Kenyataan’ yang lebih dahulu  dilempar ke penggemar musik tanah air.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tangerang Gilang Riflianto mengatakan kolaborasi dan sinergi menjadi kekuatan  lagu Garis Waktu.

“Kami berupaya maksimal mewujudkan lagu ini sebagai  karya musik.  Menunjukan kepada masyarakat, dari balik tembok rumah tahanan pun narapidana  bisa berkarya sebagai bagian dari pembinaan,”kata Gilang, Kamis 31 Agustus  2023.

Gilang tak sendirian, para petugas seperti Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang Mizan Muhami,  pembina band Santos Wibowo dan Humas Rutan Jambe   Ahmad Baehaqi pun bahu membahu untuk melakukan  pembinaan demi majunya Rutira Band. Tentu saja semua itu berkat sokongan dan bimbingan  dan arahan Kepala Rutan  Kelas I Tangerang  Akhmad Zaenal Fikri.

**Baca Juga: Arief Sebut Kota Tangerang Program UHC 99,8 Persen

Lirik lagu Garis Waktu diangkat dari puisi  karya  penyair sekaligus wartawan  Tempo Ayu Cipta yang diarransemen oleh kawan-kawan Rutan Jambe  dan digarap dengan apik oleh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sana.

Garis Waktu mulai diunggah di platform  digital media sosial seperti You tube, Tik tok, Facebook  dan Instagram bahkan WhatsApp. Ratusan dukungan disematkan terhadap teaser Garis Waktu sebagai  penyemangat  Rutira Band.

Beragam komentar diantaranya dari Koordinator Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus  Erif Faturahman  melalui  akun @tubaguseriffaturahman. Dia  menulis seniman itu harus berkarya. Komentar lain dari akun@ciptaadi yang menulis, potensial viral nih.

Lalu bagaimana lirik Garis Waktu dan apa makna dibalik penciptaan lagu itu. Nantikan rilis dan video klipnya. Sementara teaser lagu

Ibu, doa tulusmu kutunggu/ Di sini aku menghitung  waktu/ Ayah, jangan cemaskan aku/ Di sini aku menebus salah/

Cuplikan lirik yang dikemas menjadi teaser kreasi Baehaqi itu  mulai menggelitik telinga pecinta musik Indonesia dan bisa dinikmati di kanal You Tube Rutira Band.(Red)




LBH-PRASASTI Kembali Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Jambe

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Nusantara Sakti (LBH-PRASASTI) kembali menyelenggarakan program penyuluhan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe, pada Jumat (28/07/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan narapidana ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban hukum mereka serta pemahaman tentang proses hukum yang berlaku di Indonesia.

LBH-PRASASTI, merupakan sebuah lembaga hukum yang fokus pada upaya pemenuhan hak- hak asasi manusia dan pemberdayaan hukum.

Lembaga yang digawangi 5 orang Advokat, yakni Topan Cahya, Hendri Yansyah, Sukardin, Pince Hariman, Poni Nuraini ini telah lama berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memahami sistem hukum dan hak-hak mereka.

Kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Jambe ini juga merupakan salah satu langkah konkret yang diambil oleh LBH-PRASASTI untuk mencapai tujuan tersebut.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan sejumlah Pejabat Rutan Jambe, beberapa Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Tangerang dan pemateri dari LBH Prasasti yang memberikan presentasi dan berinteraksi langsung dengan narapidana.

Materi penyuluhan mencakup berbagai aspek hukum, termasuk hak- hak dasar narapidana, prosedur hukum, dan jalur akses untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Dalam kondisi tertentu seperti ini, narapidana seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum, sehingga mereka tidak selalu paham akan hak- hak hukum yang dimiliki,” ungkap Sekjen LBH PRASASTI Hendri Yansyah, kepada wartawan usai acara.

**Baca Juga: LBH-PRASASTI Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Puluhan Tahanan di Rutan Jambe

Advokat senior yang berkantor di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini merasa yakin terhadap upaya nyata yang diberikan LBH-PRASASTI.

“Kami percaya bahwa dengan memberikan penyuluhan hukum secara berkala, kami dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum mereka dan membantu mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat setelah bebas nanti,” ujarnya.

Para narapidana yang mengikuti acara sangat antusias dalam menerima materi penyuluhan hukum tersebut.

Beberapa dari mereka menyampaikan bahwa acara semacam ini sangat penting bagi mereka yang berada di dalam sistem peradilan pidana, karena dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hak-hak dan kewajiban hukum yang harus mereka pahami.

Kepala Rutan Jambe Akhmad Zaenal Fikri, melalui Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan Yuri mengatakan, pihaknya menyambut baik program penyuluhan hukum yang diselenggarakan LBH-PRASASTI.

“Kami sangat mengapresiasi upaya dari LBH Prasasti dalam memberikan pemahaman hukum kepada narapidana di Rutan Jambe. Diharapkan dengan pengetahuan yang mereka dapatkan melalui acara ini, para narapidana dapat lebih memahami peran hukum dalam kehidupan mereka,” ungkap Yuri.

Diharapkan, kegiatan penyuluhan hukum oleh LBH Prasasti ini tak hanya dilakukan di Rutan Jambe tetapi juga dapat diperluas ke rutan- rutan lain di wilayah hukum Provinsi Banten dan Tangerang Raya.

Penyuluhan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi para narapidana dalam memahami hak- hak dan tanggung jawab hukum mereka, serta mendorong upaya rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih baik ke dalam masyarakat.(Tim K6)




LBH-PRASASTI Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Puluhan Tahanan di Rutan Jambe

Kabar6-Tim Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Nusantara Sakti (LBH-PRASASTI), memberikan penyuluhan dan bantuan hukum kepada puluhan tahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tangerang, Jumat (23/06/2023).

Ketua LBH-PRASASTI Topan Cahya mengatakan, pihaknya hadir di Rutan Jambe, nama lain dari Rutan Klas 1 Tangerang, bersama Sekjen Hendri Yansah, Bendahara Umum Sukardin dan sejumlah mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul Tangerang.

Kehadiran para punggawa hukum di kota seribu industri ini disambut baik oleh Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan Yuri dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Gilang Riflianto.

“Kehadiran kami disini bertujuan untuk melakukan penyuluhan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada para tahanan yang belum mempunyai kuasa hukum. Alhamdulillah tim kami disambut baik oleh pejabat Rutan Jambe,” ungkap Topan, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Dijelaskan Topan, kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum yang diberikan LBH-PRASASTI ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lagi 6 Saksi Kasus Komoditi Emas

Hal ini merupakan bagian dari pengabdian mereka kepada warga tak mampu yang tentunya membutuhkan bantuan hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari perintah Undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18/2003, Tentang Advokat dan UU Nomor 16/2011, Tentang Bantuan Hukum.

“Kegiatan ini tak dibebankan biaya sepeserpun alias gratis. Kami hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada WBP supaya mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Gilang Riflianto mengemukakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum yang dilakukan jajaran pengurus LBH-PRASASTI.

Kegiatan itu, kata dia, dianggap cukup positif dan bisa membantu meminimalisir beban yang dihadapi para tahanan.

“Secara pribadi saya sangat mengenal integritas dan kapasitas para pengurus LBH-PRASASTI ini. Kami tentunya sangat berterimakasih atas kerjasama ini dan siap memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujar Gilang.(Tim K6)




5 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Dijebloskan ke Rutan Jambe

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan berkas kasus pengoplosan gas elpiji. Kasus itu menjerat lima orang tersangka.

Kasie Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo mengatakan berkas lima tersangka berinisial SO, IA, GKS,JO, dan DA telah diserahkan seluruhnya oleh penyidik Polsek Panongan kepada kejaksaan.

“Hari ini kami telah lakukan tahap dua kepada lima orang tersangka tindak kejahatan Migas,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Aldo jelaskan, kelima tersangka segera diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1A Tangerang atau Rutan Jambe sembari menunggu perkara tersebut dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri.

“Para tersangka akan kami serahkan ke Rutan Jambe,” ucapnya.

**Baca Juga: Baru Dibangun, Jembatan Cisadane A Dikeluhkan Pengendara

Aldo menjelaskan, adapun barang bukti yang diterima oleh kejaksaan dari perkara itu ialah diantaranya, 50 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital.

“Kemudian, 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 unit mobil truk merk Mitsubishi,” jelasnya.

Terhadap lima pelaku tersebut, disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 Ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dimana setiap orang yang menyalahgunakan, Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Aldo.(Rez)




Berikan Layanan Bantuan Hukum ke Warga Binaan, Rutan Jambe Gandeng 4 LBH

Kabar6-Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 4 Lembaga Bantuan Hukum, pada Rabu (12/04/2023).

Penandatanganan PKS yang digelar di ruang Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe ini dihadiri pengurus dari 4 LBH, diantaranya LBH Prasasti (Pandawa Nusantara Sakti), LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, LBH Matahari dan LBH Wacana Pro Justitia.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Gilang Riflianto mengatakan, pihaknya mengaku sengaja menggandeng LBH yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada 363 warga binaan yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Untuk itu, Rutan Jambe bersama 4 LBH tersebut secara resmi melakukan penandatanganan PKS, supaya kerjasama yang dimaksud memiliki arah tujuan yang jelas.

“Saya berharap dengan adanya PKS ini warga binaan bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH yang telah terakreditasi dan tervalidasi oleh kantor wilayah,” ungkap Gilang didampingi Yuri, Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan.

**Baca Juga: Para Istri Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil

Terpisah, Ketua LBH Prasasti Topan Cahya mengemukakan, pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan bantuan hukum terbaik kepada warga binaan.

Tak hanya itu, ia juga akan hadir bersama timnya untuk melakukan penyuluhan hukum secara berkala di Rutan Jambe.

“Alhamdulillah kita diberi kepercayaan untuk memberikan layanan bantuan hukum di Rutan Jambe. Semoga kerjasama ini berjalan lancar dan sukses sesuai rencana. Pada intinya kami bersama tim akan berupaya maksimal memberikan pelayanan hukum terbaik buat warga binaan. Kami juga akan melakukan penyuluhan hukum secara berkala disini,” ujarnya.(Tim K6)




Oknum Sipir Rutan Jambe Jadi Kurir Ganja Dipecat

Kabar6-Seorang sipir Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC, 25 tahun, ditangkap polisi akibat terlibat transaksi narkoba jenis ganja. Kini status kepegawaian yang bersangkutan di ujung tanduk.

“Kita berikan sangsi tegas dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Banten status kepegawaian pemberhentian sementara,” tegas Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjunio Senin (27/3/2023).

Masjuno mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Banten menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Institusinya tidak mentolerir dalam setiap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Proses hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada mentolerir penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya di beritakan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, pasca salah satu oknum petugas diduga terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak terhormat atau sanksi administratif.

**Baca Juga: 5 Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Langgar Aturan Ramadan

Adapun terkait masalah hukum yang menjerat anggotanya, Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Fikri mengingatkan kepada seluruh jajaran Rutan Kelas 1 Tangerang untuk komitmen menghindari dan memberantas peredaran narkoba baik di lingkungan rutan maupun kehidupan pribadi. Terkait adanya salah satu anggota yang diduga terlibat narkoba, ia menyampaikan siap bekerjasama dengan kepolisian untuk mengungkap dan mendukung kasus ini.(Rez)




Warga Binaan Rutan Jambe Produksi Sepatu Rutira

Kabar6-Sepatu merek Rutira buatan warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Jambe, dibanjiri banyak pesanan.

Hal itu diungkapakan Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri saat dirinya menerima kunjungan dari Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo.

Zaenal mengatakan sepatu Rutira berbahan mesh buatan warga binaannya itu diminati hingga ke luar daerah. Bahkan, ia mengaku kerap kewalahan menangani banyaknya pesanan.

“Mungkin karena kami tenaganya terbatas, jadi belum bisa produksi banyak dengan cepat,” kata Zaenal kepada wartawan, Kamis, (2/3/2023).

Zaenal menyebut sepatu Rutira tidak hanya bersaing secara kualitas dengan produk buatan pabrikan, tapi harganya juga ramah kantong alias terjangkau.

Lanjutnya, uniknya model sepatu ini diberi nama sesuai pasal-pasal pidana, diantaranya, Casual Mode Pasal 378, Sporty Mode Pasal 281 atau Sporty Pasal 114.

“Jika dilihat dari dekat bahan ini berbentuk jaring-jaring kecil, tapi jika sudah jadi sepatu dipakai di kaki lembut dan warnanya cerah,” terang dia.

Salah satu warga binaan mengatakan, dirinya melakukan kegiatan kerja pembuatan sepatu itu dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB.

Dimana, kata dia para napi diberi upah dengan pembagian hasil 30 persen. Sedangkan 70 persen nya dipakai untuk pembelian bahan kain mesh dan material lainnya.

“Saya senang ada kegiatan, daripada di kamar duduk-duduk saja mendingan di sini bisa kerja menghasilkan uang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo menyatakan, harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat kepada rutan Jambe. Terlebih, didalam sana banyak terdapat warga Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Dirjen Pajak Bersilaturahmi ke Ketum PBNU

Sebab, kata dia dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, program-program positif yang ada di rutan jambe akan terus berjalan.

“Sehingga, usai bebas nanti dari tahanan para narapidana akan memiliki pengalaman baik di rutan yang membuat mereka tidak kembali menjadi penyakit masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sepatu Rutira bisa dibeli di pasar daring atau aplikasi belanja online seperti Tokopedia, Shopee, dan OLX dengan nama toko Rutira Bimgiat Jambe dengan kisaran harga Rp 100 ribu hingga 150 ribu. (Rez)




1.824 WBP Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Vaksin Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 1.824 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang ikuti kegiatan vaksinasi Covid-19, Senin (26/7/2021).

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, pelaksanaan vaksin ini merupakan kerja sama pihak Rutan bersama Walubi Provinsi Banten dan TNI.

“Kita bekerjasama dibantu Walubi dan TNI dalam pelaksanaan vaksin dosis pertama hari ini,” katanya.

Fonika menjelaskan, prosedur vaksin bagi warga binaan sama seperti vaksin pada umumnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimana, sebelum pelaksaan vaksin, pihaknya sudah melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Sebelum dilaksanakan vaksin sudah kami data terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan disini,” ujarnya.

Setelah divaksin, warga binaan mendapatkan pantauan medis dari petugas kesehatan yang ada di Rutan Kelas I Tangerang.

“Kalau ada warga binaan yang merasakan efek sehabis vaksin, kami sudah siapkan tim dan bisa juga mereka langsung datang ke klinik Rutan,” tuturnya.

Selain warga binaan, lanjut Fonika, pihaknya juga menyediakan vaksin bagi masyarakat yang berada di sekitar Rutan.

**Baca juga: Netizen Beri Bantuan 38 Peti Jenazah ke 3 RSU Kabupaten Tangerang

“Jadi ini juga kita laksanakan untuk masyarakat sekitar. Dibantu oleh pihak TNI untuk menginformasikan kepada warga melalui RT dan RWnya,” ujarnya.

Diketahui, Rutan Kelas I Tangerang menyediakan 3.000 dosis vaksin yang akan diberikan kepada warga binaan dan masyarakat sekitar di Kecamatan Jambe.(Vee)




ALTAR Soroti Upaya Damai Dugaan Kekerasan Fisik Dalam Rutan Jambe Tengah Malam

Kabar6.com

Kabar6-Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) menyoroti upaya proses musyawarah damai terhadap dugaan tindakan kekerasan fisik yang terjadi didalam kamar 4A sesama penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, yang dilakukan tengah malam.

Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N yang juga bergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) sekaligus sebagai Sekjen DPC LAPBAS Kabupaten Tangerang menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa proses musyawarah itu dilakukan pada malam hari.

“”Mengetahui proses musyawarah damai dilakukan tengah malam itu, kita ingin mempertanyakan hal itu, kok harus malam malam, kenapa tidak dilakukan pada jam kerja di siang hari, informasi yang kita dapatkan, bahwa keluarga tahanan atau keluarga korban itu dijemput oleh petugas pakai mobil Lapas pada malam hari hingga selesai sekitar jam 4,” ujar Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Selasa (30/3/2021).

Lanjut Suhud, terkait proses musyawarah damai yang dilakukan oleh pihak Rutan pada waktu malam hari, hal itu menjadi sorotan media dan lembaga sosial kontrol, meskipun didalam surat perjanjian musyawarah damai itu tidak ada kekerasan fisik, hanya ancaman mulut dan persoalan itu disepakati telah selesai.

“Ada hal yang janggal, kalau tidak terjadi kekerasan fisik, kenapa pihak keluarganya malam malam harus dijemput, seperti ada hal yang sangat urgent dan ada surat perjanjian pula, itu artinya diduga ada sesuatu yang terjadi,” terang suhud.

Menanggapi hal itu, kita lembaga dan media berusaha konfirmasi malah penjaga Lapas memberikan pelayanan yang tidak ramah dan semestinya itu tidak dilakukan oleh penjaga Rutan selaku pelayan publik.

Diberitakan sebelumnya, Seharusnya kata Suhud, sebagai pelayan publik tidak boleh bersikap arogansi seperti itu, kedatangan kami karena tugas sebagai media dan lembaga sebagai sosial kontrol.

“Dengan hebatnya mereka mengeluarkan nada tinggi, kalian siapa, mau saya makan kamu disini, kalian belum tau ada jenderal bintang dua,” ucap Suhud mengutip perkataan petugas jaga.

**Baca juga: Modus Tanya Alamat, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Jambret HP

Dan hal ini akan kami siapkan surat aduan ke Ombudsman RI dengan nomor: 050/ALTAR/III/2021.

Sebagai dasar pengaduannya:
* Anggota tim ALTAR dan media hendak konfirmasi ke Lapas Jambe mendapatkan pelayanan yang tidak sopan.
* Cara pelayanan yang diberikan tidak nyaman dan terkesan tertutup.
* Terjadi nada keras dan argumentasi yang menurut kami tidak pantas sebagai pelayan publik padahal kami mengikuti apa yang diarahkan dari awal.
* Bila ada kamera cctv silakan dibuka bila kami datang dengan tidak sopan.(Han)