Balas Dendam Rusak Warung, Polisi Ciduk Tiga Pemuda di Kademangan Tangsel

Kabar6-Dua kelompok pemuda di Keranggan dan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terlibat tawuran. Aksi itu terjadi di depan perumahan Serpong Lagoon dan polisi berhasil menangkap pelaku tawuran.

Para pelaku yang diamankan adalah Cahya Faturrahman Ismail (21); Delvin Ardanto Putra (22), dan Abdul Azis Shafaat (19). Kelompok mereka melakukan aksi tawuran pada Selasa kemarin sekitar pukul 01.30 WIB menggunakan senjata tajam .

Selang empat hari kemudian ketiga pemuda diciduk polisi di lokasi saling terpisah dinihari dan pagi. Aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam viral di media sosial TikTok.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” kata Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, Senin (8/7/2024).

**Baca Juga:Daftar Lengkap Mutasi di Polda Banten, Wakapolda Berganti

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit, satu bilah parang, satu batang bambu berukuran satu meter yang dipasang paku, serta sebuah sweater hitam.

Dhady menjelaskan, dari pengakuan ketiga tersangka aksi ini merupakan balas dendam. Pemuda kelompok Kademangan ini mengaku sebelumnya wilayah mereka diserang.

Aksi balas dendam tak berhasil lantaran lawan yang diincar tidak ditemui. Kelompok pemuda asal Kademangan lalu merusak warung dan sepeda motor milik warga sekitar.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan melakukan serangan balik, karena dua hari sebelumnya pemuda Kranggan menyerang kami lebih dulu,” jelasnya.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk pemberkasan kasus.(yud)